Bayangkan sebutir partikel yang diameternya jauh lebih kecil daripada lebar sehelai rambut. Ia tidak membawa kartu identitas asal wilayah. Tidak ada warna yang menunjukkan dari kabupaten mana ia dilepaskan. Setelah memasuki atmosfer, ia bergerak mengikuti angin, bercampur dengan polutan lain, mengalami perubahan kimia, lalu dapat melintasi batas kota yang hanya terlihat di peta.
Partikel itu bisa berasal langsung dari proses pembakaran. Ia juga dapat terbentuk di udara ketika gas dari berbagai sumber bereaksi dan berubah menjadi partikel sekunder. Perjalanan dan komposisinya dipengaruhi cuaca, suhu, kelembapan, kondisi atmosfer, serta bentuk permukaan wilayah.
Ketika akhirnya terhirup manusia, paru-paru tidak menanyakan kewenangan pemerintah daerah mana yang seharusnya mencegahnya.
Inilah kesulitan mendasar pengelolaan kualitas udara. Sumber emisi memiliki lokasi, tetapi pencemaran udara tidak selalu tinggal di lokasi tersebut. Transportasi bergerak melintasi daerah. Kawasan industri dapat berada di luar pusat kota tetapi emisinya berpindah. Pembakaran terbuka, pembangkit, kegiatan konstruksi, debu jalan, rumah tangga, dan kebakaran lahan dapat memberi kontribusi yang berubah menurut waktu dan keadaan atmosfer.
Karena itu, udara kotor yang terukur di sebuah kota tidak otomatis seluruhnya diproduksi oleh kota tersebut. Sebaliknya, emisi yang dilepaskan dari satu daerah dapat menjadi beban kesehatan bagi penduduk daerah lain.
Perjalanan partikel membantu menjelaskan mengapa kebijakan yang sepenuhnya berbasis batas administrasi sering tidak memadai.
Partikel halus atau PM2.5 menjadi perhatian khusus karena ukurannya memungkinkan ia masuk jauh ke dalam sistem pernapasan. Bukti kesehatan yang dirangkum Organisasi Kesehatan Dunia menghubungkan paparan polusi udara dengan berbagai penyakit, termasuk stroke, penyakit jantung iskemik, penyakit paru obstruktif kronis, kanker paru, dan infeksi saluran pernapasan. Tidak ada garis tegas yang membuat paparan di bawah suatu angka menjadi sama sekali tanpa risiko; pedoman kualitas udara digunakan untuk membantu negara menurunkan paparan dan melindungi kesehatan.
Dampak tersebut sering dibicarakan sebagai risiko pribadi. Masyarakat disarankan mengenakan masker, membatasi aktivitas luar ruang, menutup jendela, atau menggunakan penjernih udara. Langkah itu dapat mengurangi paparan dalam situasi tertentu, terutama bagi kelompok rentan. Namun, ia hanya bekerja pada ujung perjalanan partikel: sesaat sebelum atau setelah polutan mencapai tubuh.
Masker tidak mengurangi emisi di sumber. Penjernih udara tidak membersihkan halte, sekolah, pasar, dan jalan. Menyarankan semua orang tetap di dalam ruangan juga mengabaikan mereka yang bekerja di luar, tinggal di rumah dengan ventilasi buruk, atau tidak mampu membeli perangkat perlindungan.
Perlindungan individual diperlukan sebagai respons terhadap keadaan, bukan pengganti kebijakan untuk membersihkan udara.
Agar kebijakan tepat sasaran, pemerintah perlu mengetahui apa yang sebenarnya ada di udara. Indonesia menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara untuk mengomunikasikan kondisi kualitas udara berdasarkan parameter pencemar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyediakan informasi ISPU, sementara BMKG menyajikan pemantauan konsentrasi partikulat dari jaringan pengamatannya.
Informasi publik semacam itu penting. Masyarakat membutuhkan peringatan untuk mengatur aktivitas, sekolah dan fasilitas kesehatan perlu menyiapkan respons, dan pemerintah dapat mengenali episode pencemaran.
Namun, angka konsentrasi dan indeks kualitas udara menjawab pertanyaan “seberapa kotor udara saat iniâ€, bukan dengan sendirinya menjawab “siapa yang menyebabkannyaâ€.
Untuk menjawab pertanyaan kedua, pemantauan perlu dilengkapi inventarisasi emisi dan analisis sumber. Inventaris emisi memperkirakan polutan yang dilepaskan berbagai sektor pada wilayah dan periode tertentu. Analisis sumber berusaha memahami kontribusi relatif dari transportasi, industri, pembakaran, debu, pembangkit, dan sumber lain terhadap konsentrasi yang terukur.
Keduanya bukan pekerjaan sekali selesai. Pola kendaraan berubah, kegiatan ekonomi berkembang, bahan bakar berganti, pengendalian emisi dipasang atau tidak dirawat, dan musim memengaruhi pembakaran serta pergerakan polutan. Data harus diperbarui agar kebijakan tidak mengejar keadaan yang sudah berlalu.
Tanpa informasi sumber, perdebatan kualitas udara mudah berubah menjadi saling tuding. Pemerintah kota menyalahkan wilayah sekitarnya. Daerah industri menunjuk kendaraan. Pengguna kendaraan menyoroti pembangkit. Setiap pihak dapat membawa sebagian kebenaran, tetapi tidak ada tindakan yang cukup besar untuk mengubah keadaan.
Data yang terbuka tidak serta-merta mengakhiri perbedaan, tetapi membuat perbedaan itu dapat diuji.
Pemantauan juga harus cukup luas untuk menangkap variasi ruang dan waktu. Satu alat tidak dapat menggambarkan seluruh kota. Konsentrasi di dekat jalan padat dapat berbeda dari kawasan perumahan. Kondisi pagi dapat berbeda dari malam. Musim hujan dan kemarau membawa pola berbeda. Perangkat berbiaya rendah dapat membantu memperluas pengamatan, tetapi mutunya perlu dikalibrasi dan hasilnya tidak dapat diperlakukan sama begitu saja dengan instrumen acuan.
Yang dibutuhkan bukan sekadar lebih banyak angka, melainkan jaringan data dengan standar, penjelasan ketidakpastian, pemeliharaan, dan metode yang dapat dibandingkan.
Setelah sumber dan pergerakan polutan dipahami, tata kelola perlu mengikuti satuan yang lebih sesuai: wilayah udara atau airshed. Wilayah semacam ini menggambarkan ruang tempat emisi dan kondisi atmosfer saling berhubungan, meskipun melintasi beberapa batas pemerintahan.
Pendekatan wilayah udara tidak menghapus kewenangan daerah. Ia mengatur agar keputusan daerah bekerja menuju sasaran bersama. Pemerintah kota dapat mengendalikan transportasi dan pembakaran terbuka di wilayahnya. Kabupaten dapat mengawasi kegiatan industri serta tata guna lahan. Pemerintah provinsi dapat mengoordinasikan standar, data, dan penegakan lintas kabupaten atau kota. Pemerintah pusat dapat menetapkan norma, mengelola sumber yang berada dalam kewenangannya, dan memastikan target regional tidak berhenti sebagai pertemuan koordinasi.
Pembagian tugas itu harus konkret. Siapa mengurangi polutan apa, dari sektor mana, sebesar apa, dan dalam jangka waktu berapa lama? Siapa memeriksa kepatuhan? Apa yang terjadi bila sebuah wilayah menjalankan kebijakan, sedangkan wilayah lain terus meningkatkan emisi? Bagaimana biaya dan manfaat dibagi?
Tanpa jawaban, kerja sama lintas wilayah mudah menjadi daftar rapat tanpa pengurangan paparan.
Akuntabilitas industri juga memerlukan data yang dapat diperiksa. Izin dan baku mutu emisi penting, tetapi kepatuhan harus didukung pemantauan, inspeksi, pelaporan, dan penegakan. Data emisi yang dilaporkan perlu mempunyai standar mutu serta mekanisme verifikasi. Informasi publik seharusnya cukup jelas untuk menunjukkan sumber mana yang memenuhi ketentuan dan tindakan apa yang diambil ketika terjadi pelanggaran.
Hal serupa berlaku pada transportasi. Standar emisi kendaraan hanya efektif bila mutu bahan bakar, pengujian, perawatan, pengawasan, dan alternatif mobilitas berjalan bersama. Kebijakan ganjil-genap atau pembatasan sementara mungkin memengaruhi lalu lintas pada ruang tertentu, tetapi udara bersih jangka panjang membutuhkan angkutan umum yang dapat diandalkan, kendaraan yang lebih bersih, pengelolaan perjalanan, dan tata ruang yang mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Setiap sektor mempunyai kebijakan sendiri, tetapi partikel di udara adalah hasil gabungannya.
Dimensi keadilan tidak boleh hilang. Paparan dan kemampuan melindungi diri tidak terbagi rata. Orang yang bekerja di jalan, anak-anak, lansia, orang dengan penyakit tertentu, dan masyarakat yang tinggal dekat sumber emisi dapat menghadapi risiko lebih besar. Sementara itu, kemampuan membeli penjernih udara, bekerja dari rumah, atau berpindah tempat tinggal hanya dimiliki sebagian orang.
Karena itu, rata-rata kualitas udara kota belum cukup. Kebijakan perlu melihat lokasi kelompok rentan, sekolah, fasilitas kesehatan, permukiman, dan tempat kerja terbuka. Pengurangan emisi harus diprioritaskan ketika manfaat kesehatannya paling besar, bukan hanya ketika pelaksanaannya paling mudah.
Komunikasi risiko juga harus jujur. Ketika udara memburuk, pemerintah perlu menjelaskan kondisi, kelompok yang perlu berhati-hati, tindakan sementara, serta sumber ketidakpastian. Namun, peringatan harian harus diikuti laporan jangka panjang tentang langkah pengurangan emisi. Masyarakat tidak cukup diberi tahu agar menghindari udara yang kotor; mereka berhak mengetahui mengapa udara terus kotor dan siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya.
Perjalanan partikel akhirnya membawa kita dari cerobong, knalpot, api, atau debu menuju alat pemantau, paru-paru, rumah sakit, dan meja koordinasi pemerintah. Pada setiap tahap, ada keputusan yang dapat mengubah jalurnya.
Kualitas udara bukan persoalan yang dapat diselesaikan satu wali kota dengan menutup semua jendela kotanya. Ia juga bukan alasan bagi setiap pemerintah untuk menyalahkan angin dan menunggu daerah lain bertindak.
Polutan memang melintasi batas. Tanggung jawab tidak boleh ikut menguap. Justru karena udara digunakan bersama, sasaran, data, pembagian tugas, dan penegakannya harus dibangun bersama pula.
References
1. https://www.who.int/tools/compendium-on-health-and-environment/air-pollution-and-health
2. https://www.who.int/publications/i/item/9789240034228
3. https://cdn.who.int/media/docs/default-source/country-profiles/environmental-health/environmental-health-idn-2023.pdf
4. https://ispu.menlhk.go.id/
5. https://www.bmkg.go.id/kualitas-udara/informasi-partikulat-pm25.bmkg
6. https://www.menlhk.go.id/