Pada 2022, Indonesia telah menetapkan 1.728 warisan budaya takbenda. Angka itu mengesankan. Di dalamnya ada seni pertunjukan, tradisi lisan, ritus, pengetahuan tentang alam, serta berbagai keterampilan tradisional. Setiap nama yang masuk daftar membawa sejarah, kerja panjang komunitas, dan alasan untuk dibanggakan. Namun, daftar juga dapat menciptakan ilusi yang menenangkan: setelah dicatat dan diberi sertifikat, seolah-olah sebuah tradisi telah selamat.
Padahal pengakuan hanyalah permulaan. Sebuah tarian tidak hidup di dalam surat keputusan. Bahasa tidak bertahan di lembar inventaris. Pengetahuan membuat perahu, merawat benih, menenun, atau memainkan alat musik tetap ada karena seseorang mempraktikkannya dan orang lain bersedia belajar. Ketika hubungan antara pelaku dan penerus terputus, status resmi tidak dapat menggantikannya. Kita mungkin memiliki dokumentasi yang rapi tentang sesuatu yang tidak lagi mempunyai ruang untuk dijalankan.
Konvensi UNESCO 2003 memberi petunjuk penting tentang cara melihat warisan budaya takbenda. Warisan bukan hanya produk atau pertunjukan, melainkan praktik, pengetahuan, keterampilan, dan makna yang diakui komunitas sebagai bagian dari identitas mereka. Ia diteruskan dari generasi ke generasi dan terus diciptakan kembali sebagai tanggapan terhadap lingkungan serta sejarah. Pengertian ini mengandung satu konsekuensi besar: perubahan tidak selalu merupakan musuh pelestarian. Tradisi yang hidup memang berubah. Yang lebih penting adalah siapa yang mengarahkan perubahan tersebut dan apakah komunitasnya masih mempunyai kuasa.
Masalah muncul ketika negara dan pasar lebih mudah merawat bentuk luar daripada ekosistemnya. Festival dapat menampilkan sebuah kesenian selama dua puluh menit, tetapi tidak selalu menyediakan tempat latihan sepanjang tahun. Promosi pariwisata dapat membuat motif tradisional terlihat di mana-mana, tetapi belum tentu memperbaiki pendapatan pembuatnya. Dokumentasi dapat merekam seorang maestro dengan kualitas gambar tinggi, tetapi belum tentu membiayai proses belajar yang membutuhkan waktu bertahun-tahun. Kita menghasilkan keluaran yang mudah dihitung—jumlah acara, video, sertifikat, dan pengunjung—sementara kondisi yang menentukan kelangsungan tradisi tetap rapuh.
Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia sendiri tidak dimaksudkan sebagai garis akhir. Direktorat Jenderal Kebudayaan pernah menegaskan bahwa pelestarian perlu ditindaklanjuti setelah penetapan. Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan juga menggunakan kerangka yang lebih luas: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Dengan kata lain, persoalannya bukan kekurangan bahasa kebijakan. Tantangannya adalah mengubah mandat tersebut menjadi keputusan yang terasa dalam kehidupan pelaku budaya.
Ambil contoh ruang. Banyak praktik budaya bergantung pada bentang alam dan hubungan sosial tertentu. Pengetahuan maritim membutuhkan akses ke laut; ritus pertanian terkait dengan lahan dan musim; permainan tradisional membutuhkan ruang bersama; seni pertunjukan memerlukan tempat latihan yang dapat digunakan secara teratur. Jika pesisir berubah menjadi kawasan tertutup, lahan beralih fungsi, atau ruang publik semakin mahal, pelaku kehilangan lebih dari panggung. Mereka kehilangan kondisi yang membuat pengetahuan itu masuk akal. Pelestarian budaya karena itu tidak bisa dipisahkan sepenuhnya dari tata ruang, lingkungan, dan ekonomi lokal.
Regenerasi juga sering diperlakukan terlalu sederhana. Lokakarya singkat untuk anak muda memang dapat menumbuhkan minat, tetapi minat bukan keahlian. Banyak keterampilan membutuhkan pengulangan, kedekatan dengan pengajar, pemahaman etika, dan kesempatan tampil atau bekerja. Seorang penerus harus melihat kemungkinan masa depan: apakah ia mendapat ruang berkarya, penghargaan yang layak, serta penghasilan yang masuk akal?
Jika menjadi pelaku budaya selalu berarti bekerja tanpa kepastian dan diminta tampil demi promosi daerah, kegagalan regenerasi tidak adil bila dibebankan kepada anak muda yang dianggap tidak mencintai tradisi. Mereka tidak semata-mata sedang memilih antara kebudayaan lama dan kehidupan modern. Mereka juga mempertimbangkan waktu, biaya, penghidupan, serta penghargaan yang diberikan masyarakat terhadap keterampilan tersebut.
Hubungan dengan pariwisata dan industri kreatif pun perlu dibaca tanpa romantisme. Pasar dapat memperluas perhatian dan membuka sumber pendapatan. Namun, popularitas juga dapat memindahkan manfaat dari komunitas kepada pihak yang lebih kuat dalam produksi, pemasaran, dan distribusi. Motif, cerita, musik, atau pengetahuan lokal bisa dipakai sebagai bahan mentah yang murah, lalu dijual kembali dalam bentuk yang jauh lebih bernilai.
Atribusi saja belum tentu cukup. Menuliskan nama daerah asal tidak otomatis membuat pemanfaatan menjadi adil. Komunitas perlu mempunyai posisi untuk menyetujui, menolak, merundingkan penggunaan, dan menerima pembagian manfaat. Mereka juga harus dapat menentukan bagian mana yang boleh dipertunjukkan kepada publik dan bagian mana yang seharusnya tetap berada di dalam komunitas. Tidak semua pengetahuan yang dapat didokumentasikan harus dijadikan komoditas.
Di sinilah obsesi terhadap daftar memperlihatkan kelemahannya. Daftar menjawab pertanyaan, “Apa yang kita miliki?†Pelestarian yang serius harus melanjutkannya dengan pertanyaan lain: siapa yang masih mempraktikkannya, di mana mereka bekerja, siapa yang sedang belajar, hambatan apa yang mereka hadapi, dan siapa yang menikmati nilai ekonomi dari pemanfaatannya? Tanpa jawaban tersebut, kebanggaan nasional dapat berjalan berdampingan dengan kerentanan pelaku di tingkat lokal.
Cara mengukur keberhasilan perlu diubah. Banyaknya warisan yang ditetapkan tetap berguna sebagai indikator kerja inventarisasi, tetapi tidak boleh menjadi ukuran utama kesehatan budaya. Pemerintah dan publik perlu melihat jumlah serta rentang usia pelaku aktif, kesinambungan proses belajar, ketersediaan ruang, penggunaan bahasa atau keterampilan dalam kehidupan nyata, kondisi ekonomi pelaku, serta kewenangan komunitas dalam menentukan representasi budayanya. Ukuran itu memang lebih sulit dikumpulkan daripada jumlah festival. Justru karena lebih sulit, ia lebih dekat dengan persoalan yang sebenarnya.
Pendanaan juga harus mengikuti waktu budaya, bukan hanya kalender anggaran. Regenerasi jarang selesai dalam satu tahun. Hibah jangka sangat pendek mendorong kelompok mengejar acara yang cepat terlihat, sementara latihan rutin, pengarsipan, perawatan alat, dan pendampingan murid kurang menarik sebagai laporan. Dukungan beberapa tahun dapat diberikan dengan evaluasi sederhana yang disusun bersama komunitas. Sekolah, museum, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah dapat berbagi peran, tetapi tidak mengambil alih kepemilikan pengetahuan dari pelakunya.
Ada pula risiko membekukan tradisi demi memenuhi gambaran tentang keaslian. Ketika versi yang telah dicatat dianggap satu-satunya bentuk yang sah, pelaku dapat kehilangan kebebasan yang justru membuat tradisi bertahan selama ini. Pelestarian bukan pekerjaan mengawetkan kebudayaan seperti benda di dalam kaca. Negara perlu menjaga agar perubahan tidak dipaksakan oleh eksploitasi, tetapi juga menghindari perintah agar komunitas terus mengulang bentuk masa lalu demi selera penonton. Keaslian seharusnya tidak ditentukan dari luar oleh birokrasi, wisatawan, atau pasar.
Daftar tetap diperlukan. Tanpa inventarisasi, banyak pengetahuan dapat luput dari perhatian, sulit dipelajari, dan mudah diambil tanpa pengakuan. Penetapan juga dapat memperkuat posisi komunitas ketika meminta dukungan. Namun, nilai sebuah daftar terletak pada tindakan yang dimulainya, bukan pada panjangnya. Setiap penambahan nama semestinya diikuti pertanggungjawaban: apa yang berubah bagi pelaku setelah pengakuan diberikan?
Kita boleh merayakan bertambahnya warisan budaya yang diakui. Tetapi perayaan itu harus disertai ketidaknyamanan yang produktif. Di balik setiap nama terdapat manusia, ruang, waktu belajar, dan hubungan antargenerasi. Jika unsur-unsur itu menghilang, negara hanya akan menjadi pemilik katalog besar tentang hal-hal yang pernah hidup.
Warisan budaya selamat bukan ketika namanya tidak terlupakan, melainkan ketika komunitasnya masih dapat mempraktikkan, menafsirkan, mengubah, dan mewariskannya dengan bermartabat.
References
1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37642/uu-no-5-tahun-2017
2. https://ich.unesco.org/en/convention
3. https://budbas.data.kemdikbud.go.id/index.php?page=statistik_budaya
4. https://budaya.data.kemdikbud.go.id/wbtb
5. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/dpk/sebanyak-1728-warisan-budaya-takbenda-wbtb-indonesia-ditetapkan/