Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, sejak awal tahun ini membawa narasi yang pada permukaannya terdengar masuk akal: produksi batubara harus ditata ulang.
Ketika Lampu Padam dan Batubara Menyala Cerita tentang RKAB, Harga, dan Politik Gelap di Balik Listrik yang Tiba-Tiba Mati Oleh: Abu Witjaksono Pandega Respati Ahad, 6 Muharram 1448 H / 21 Juni 2026 M
Ada cara sederhana untuk memahami ekonomi batubara: coba kita bayangkan pasar tradisional menjelang Lebaran.
Jika cabai melimpah, harga jatuh. Jika cabai langka, harga naik. Pedagang yang masih punya stok tersenyum lebar. Pembeli mengeluh, tetapi tetap membeli karena sambal sudah telanjur menjadi kebutuhan dapur. Dalam skala negara, cabai itu bernama batubara. Dapur itu bernama pembangkit listrik. Dan pembelinya adalah kita semua—rakyat yang membayar listrik, industri yang butuh energi, rumah sakit yang tak boleh gelap, sekolah yang tak boleh mati, dan warung kecil yang freezer-nya tidak bisa diajak kompromi.
Begitulah kira-kira cara kerja hukum lama ekonomi: supply and demand. Kalau suplai dikurangi sementara permintaan tetap, harga cenderung naik. Ini bukan ilmu hitam. Ini pelajaran ekonomi dasar. Tetapi, seperti pisau dapur, teori yang netral bisa dipakai untuk memasak makanan keluarga, atau untuk melukai orang lain.
Di sinilah kisah tentang batubara di tahun 2026 menjadi menarik sekaligus menggelikan dan menggelisahkan. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, sejak awal tahun ini membawa narasi yang pada permukaannya terdengar masuk akal: produksi batubara harus ditata ulang. Selama ini persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB: adalah dokumen wajib bagi perusahaan pertambangan yang memuat rencana kegiatan, produksi, lingkungan, dan finansial, serta harus disetujui oleh Kementerian ESDM. Tanpa dokumen ini, perusahaan tidak legal beroperasi.) dianggap terlalu longgar. Tahun 2025, persetujuan produksi disebut berada di sekitar 1,2 miliar ton, sementara realisasinya hanya sekitar 790–800 juta ton. Akibatnya, pasar kebanjiran, harga tertekan, penerimaan negara ikut tergerus, dan cadangan batubara dikeruk terlalu cepat. Maka, produksi 2026 diarahkan turun ke kisaran 600 juta ton.
Secara niat, ini bisa terdengar seperti kebijakan orang bijak: jangan obral warisan anak cucu. Jangan menggali perut bumi habis-habisan hanya untuk menjual murah hari ini. Jangan sampai batubara menjadi seperti pesta besar semalam suntuk: ramai, berisik, menghasilkan uang, tetapi pagi harinya rumah berantakan dan tabungan habis. Masalahnya, dalam kebijakan publik, niat baik saja tidak cukup. Negara bukan hanya dinilai dari tujuan, tetapi juga dari cara. Sebab jalan menuju krisis sering kali dilapisi karpet merah bernama “penataan”.
Teori yang Benar, Praktik yang Mengundang Tanya Kalau pemerintah mengurangi suplai batubara nasional, sementara permintaan domestik dan internasional tetap tinggi, harga memang berpotensi naik. Dan tanda-tandanya terlihat. Harga Batubara Acuan untuk kalori tinggi bergerak dari kisaran US$103–106 per ton pada awal 2026 menuju sekitar US$121–124 per ton pada Juni 2026. Kenaikan harga ini adalah sinyal pasar yang mudah dibaca: ketika keran produksi dipersempit (dikurangi), udara harga menjadi lebih panas (naik).
Bagi negara, harga yang lebih tinggi bisa berarti royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih menarik. Bagi sebagian produsen, ini berarti margin yang lebih nyaman. Bagi investor, ini adalah musik. Saham sektor batubara bisa ikut menari. Tetapi bagi pembangkit listrik PLN, Independent Power Producer (IPP), pabrik yang memiliki pembangkit listrik sendiri, dan rumah tangga yang berlangganan listrik PLN (seperti kita semua), ceritanya tidak sesederhana itu.
Sebab batubara bukan sekadar komoditas ekspor. Ia adalah bahan bakar utama yang masih menopang listrik Indonesia. Di atas kertas, produsen batubara wajib memenuhi kebutuhan domestik melalui skema Domestic Market Obligation atau DMO. Selama ini angka yang menjadi patokan publik adalah minimal 25% produksi untuk kebutuhan dalam negeri, dengan harga khusus batubara untuk listrik PLN sebesar US$70 per ton.
Di sinilah paradoks mulai muncul. Bagi produsen, menjual ke PLN dengan harga US$70 per ton bisa jauh kurang menarik dibandingkan menjual ke pasar ekspor ketika harga acuan sudah berada di atas US$100 per ton (sebagaimana kita jelaskan diawal). Maka DMO adalah pagar. Tanpa pagar itu, batubara bisa lari ke pelabuhan ekspor seperti air mencari tempat yang lebih rendah. Tetapi pagar pun tidak berguna kalau jumlah ternaknya tiba-tiba dikurangi secara drastis dan distribusinya tidak adil.
Kalau produksi nasional dipangkas dari realisasi sekitar 790–800 juta ton menjadi sekitar 600 juta ton, maka 25% DMO hanya menghasilkan 150 juta ton. Padahal kebutuhan batubara untuk kelistrikan saja (basic needs) diperkirakan berada di sekitar 140–160 juta ton per tahun. Itu belum menghitung industri lain yang memiliki pembangkit listrik sendiri seperti: semen, pupuk, smelter, pulp, kertas, dan kebutuhan domestik lain yang juga hidup dari energi batubara.
Dengan kata lain, di atas kertas suplai 25% batubara bagi kebutuhan dalam negeri tampak cukup (baca: dalam arti cukup ketat dan minimalis). Dalam praktik, ia bisa menjadi selimut pendek: ditarik ke PLN, industri lain kedinginan; ditarik ke industri, pembangkit listrik yang menggigil.
Ketika Gunting RKAB Tidak Memotong Sama Rata Pertanyaan paling mengganggu bukanlah apakah produksi perlu dikendalikan. Hampir semua orang waras sepakat bahwa produksi sumber daya alam memang perlu dikendalikan. Pertanyaannya: siapa yang dikurangi, siapa yang dibiarkan, dan dengan dasar apa?
Di pasar, pengurangan suplai akan menaikkan harga. Tetapi kalau pengurangan itu tidak merata, maka yang paling menikmati kenaikan harga adalah produsen yang tetap bisa berproduksi normal. Bayangkan sebuah kota punya sepuluh toko beras. Pemerintah membatasi pasokan beras ke tujuh toko, tetapi tiga toko lain tetap mendapat suplai penuh. Harga beras naik karena barang langka. Siapa yang paling untung? Tentu tiga toko yang raknya masih penuh.
Itulah mengapa isu “tebang pilih” RKAB menjadi begitu sensitif. Beredar kabar bahwa sebagian produsen terkena pemangkasan tajam, bahkan sampai membuat produksi nyaris tidak ekonomis, sementara sebagian lain relatif aman. Pemerintah membantah dan menyebut prosesnya berbasis evaluasi. Bantahan itu penting dicatat. Tetapi bantahan bukan pengganti transparansi.
Jika benar ada produsen tertentu yang mendapat ruang produksi jauh lebih lega dibandingkan pemain lain, publik berhak bertanya: apakah itu karena kinerja teknis, kepatuhan lingkungan, kualitas cadangan, setoran PNBP, kesiapan infrastruktur, pemenuhan DMO, atau; jangan-jangan karena kedekatan politik, sumbangan saat pemilu, kedekatan dengan kekuasaan sejak lama, atau politik transaksional yang menguntungkan segelintir oligarki secara simbiosis mutualisme dengan penguasa?
Pertanyaan ini tidak lahir dari ruang hampa. Industri batubara Indonesia sejak lama berada di persimpangan antara bisnis besar dan politik besar. Apakah nama-nama keluarga konglomerat (seperti grup usaha Keluarga B yang apabila di-googling dengan mudah terlihat berita bahwa produksinya tetap stabil dan besar), grup usaha raksasa (konglomerasi pengusaha kertas-sawit-tambang-keuangan yang namanya tercatat sebagai kontributor utama pemilu), dan taipan-taipan tambang (baik dari barisan 9 Naga ataupun 9 Haji) yang kerap muncul dalam peta relasi kekuasaan, secara kebetulan tetap menikmati produksi dan persetujuan RKAB yang stabil semata-mata karena faktor teknis objektif? Atau ada intervensi politis subjektif?
Sebagian memiliki jejak dukungan politik, sebagian disebut berada dekat dengan lingkar kekuasaan, sebagian lain menjadi simbol hubungan lama antara uang, pemilu, dan kebijakan.
Namun menulis hal ini perlu kehati-hatian. Kedekatan politik bukan otomatis kejahatan. Dukungan kampanye bukan otomatis suap. Bisnis besar bukan otomatis oligarki jahat. Tetapi dalam negara demokrasi, ketika kebijakan publik menghasilkan keuntungan besar bagi segelintir pihak yang juga memiliki kedekatan politik, maka beban pembuktian moral berpindah ke negara. Pemerintah harus menjelaskan, membuka data, dan menunjukkan bahwa gunting RKAB bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan bisikan.
Karena jika tidak, rakyat akan menarik kesimpulannya sendiri: listrik padam di rumah warga, tetapi lampu ruang pesta para elite tetap menyala.
DMO: Pagar yang Mulai Berderit Skema DMO batubara pada dasarnya dirancang untuk melindungi kepentingan domestik. Negara berkata kepada produsen: silakan mencari untung, tetapi jangan lupa rumah sendiri. Sebelum batubara dikirim ke luar negeri, kebutuhan listrik, pupuk, semen, dan industri strategis harus aman.
Masalahnya, DMO bukan hanya soal angka persentase. DMO adalah soal volume nyata, kualitas batubara, lokasi tambang, kemampuan angkut, kontrak, kapal, tongkang, pelabuhan, dan jadwal tiba di pembangkit. Listrik tidak menyala karena proyeksi semata dalam tabel Excel analis dan pejabat kementrian ESDM yang imajiner. Listrik menyala karena batubara benar-benar tiba di mulut PLTU, dalam kalori yang sesuai, pada hari yang dibutuhkan.
Di sinilah kebijakan RKAB yang terlalu mendadak dapat berubah menjadi gangguan rantai pasok. Produsen yang kuotanya dipangkas tidak bisa begitu saja menambah produksi kembali dalam semalam ketika PLN kekurangan. Tambang bukan keran air. Untuk menaikkan produksi, dibutuhkan alat berat, rencana tambang, izin, tenaga kerja, kontraktor, jalan hauling, stockpile, barging, dan pembiayaan. Sekali ritme produksi dipukul, memulihkannya butuh waktu.
Maka ketika muncul kabar sejumlah PLTU mengalami penurunan Hari Operasi Pembangkit, ketika asosiasi menyebut ada pembangkit dengan stok kurang dari 10 hari, ketika pemerintah kemudian membuka ruang relaksasi dan mengakui adanya kekurangan kontrak sekitar 20 juta ton untuk PLN, publik wajar bertanya: apakah ini sekadar gangguan teknis, atau ada penyakit kebijakan yang sedang ditutupi dengan balsem komunikasi?
Pemerintah (antara lain melalui Menteri Bahlil yang citra baiknya hampir pulih karena lagu MBG yang fantastis) dan PLN (antara lain melalui Darmawan Prasojo selaku Direktur Utama) menyebut pemadaman di sejumlah wilayah disebabkan gangguan teknis pembangkit. Bisa jadi benar. Pembangkit memang bisa rusak. Mesin bisa rewel. Jaringan bisa terganggu. Tetapi dalam sistem kelistrikan sebesar Jawa-Madura-Bali, gangguan teknis seharusnya tidak mudah menjelma menjadi pemadaman luas bila cadangan daya, pasokan energi primer, dan manajemen risiko bekerja baik.
Di titik ini, publik tidak membutuhkan eufemisme. Publik membutuhkan kejujuran. Kalau memang gangguan teknis, buka datanya: pembangkit mana, kapasitas berapa, berapa lama keluar sistem, berapa cadangan daya saat kejadian, dan bagaimana stok batubaranya. Kalau memang stok aman, tunjukkan angka Hari Operasi Pembangkit per PLTU, bukan hanya rata-rata nasional yang cantik. Sebab rata-rata sering menipu. Ibaratkan kepala masuk freezer, kaki masuk oven, maka suhu rata-ratanya bisa disebut normal, padahal kondisi aslinya membuat kepala beku tidak bisa berpikir dan kaki terbakar tidak bisa berjalan.
Rakyat Membayar Ongkos Salah Hitung Kebijakan yang buruk jarang langsung memukul ruang rapat. Ia lebih dulu memukul dapur rakyat. Pemadaman bergilir bukan sekadar lampu mati. Bagi rumah tangga, ia berarti anak belajar dengan kipas yang berhenti, lansia kepanasan, pompa air tidak menyala, makanan di kulkas rusak. Bagi UMKM, ia berarti mesin jahit berhenti, pesanan terlambat, freezer ikan mencair, warung kopi kehilangan pelanggan. Bagi rumah sakit dan fasilitas publik, ia berarti risiko yang jauh lebih serius.
Ironinya, rakyat tidak ikut menandatangani RKAB. Rakyat tidak duduk di meja negosiasi produksi. Rakyat tidak ikut memilih perusahaan mana yang mendapat kuota besar dan mana yang dipangkas. Tetapi rakyat ikut membayar akibatnya.
Inilah wajah paling pahit dari ekonomi politik sumber daya alam: keuntungan diprivatisasi, risiko disosialisasi. Saat harga naik, margin dinikmati produsen tertentu. Saat pasokan terganggu, rakyat diminta sabar. Saat kebijakan dipuji, pejabat tampil di podium. Saat listrik padam, petugas PLN di lapangan yang dimaki warga.
Padahal akar masalahnya mungkin jauh di atas tiang listrik: di ruang kebijakan yang terlalu percaya diri, terlalu tertutup, dan terlalu dekat dengan kepentingan besar.
Kritik Keras untuk Pemerintah: Jangan Bermain Catur dengan Lilin Rakyat Pemerintah boleh menjaga harga batubara. Pemerintah boleh mengamankan cadangan. Pemerintah boleh menata ulang RKAB. Bahkan pemerintah memang wajib memastikan sumber daya alam tidak dijarah ugal-ugalan. Tetapi pemerintah tidak boleh bermain catur komoditas dengan lilin rakyat sebagai taruhannya. Ada beberapa kritik yang perlu disampaikan secara terang.
Pertama, pemangkasan produksi tidak boleh dilakukan seperti memotong rambut dengan mata tertutup. Harus ada basis data yang jelas: cadangan, kapasitas produksi, kinerja DMO, kepatuhan lingkungan, pembayaran kewajiban negara, kesiapan logistik, dan kebutuhan domestik per wilayah.
Kedua, proses persetujuan RKAB harus transparan. Publik tidak harus mengetahui rahasia dagang detail setiap perusahaan, tetapi publik berhak mengetahui daftar perusahaan yang disetujui, volume produksi, kewajiban DMO, realisasi DMO, dan alasan rasional bila ada pemangkasan besar. Selama data itu gelap, kecurigaan akan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Ketiga, kebutuhan PLN dan IPP harus menjadi variabel utama, bukan catatan kaki. Batubara untuk listrik bukan komoditas biasa. Ia menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika pengurangan produksi membuat PLN kekurangan 20 juta ton, maka kebijakan itu bukan sekadar tidak rapi; ia berbahaya.
Keempat, pemerintah harus berhenti menjadikan kata “teknis” sebagai payung untuk semua hujan. Gangguan teknis bisa menjadi penyebab langsung pemadaman, tetapi publik berhak tahu apakah gangguan teknis itu diperparah oleh pasokan energi primer, cadangan pembangkit yang tidak memadai, keterlambatan kontrak, atau kegagalan koordinasi antarinstansi.
Kelima, relasi bisnis-politik di sektor tambang harus diaudit secara terbuka. Bukan untuk menghukum orang kaya karena kaya. Bukan untuk membenci pengusaha karena berusaha. Tetapi untuk memastikan negara tidak berubah menjadi kasir bagi segelintir pemodal politik.
Jalan Keluar: Menata Tanpa Mematikan Solusi terbaik bukan membatalkan seluruh kebijakan penataan produksi. Itu terlalu simplistis. Indonesia memang perlu keluar dari kebiasaan menggali banyak, menjual murah, lalu bangga karena volume ekspor besar. Negara yang cerdas tidak hanya menghitung tonase, tetapi juga nilai tambah, daya tahan energi, keselamatan lingkungan, dan manfaat rakyat.
Namun penataan harus dilakukan dengan akal sehat.
Pertama, pemerintah perlu membuat dashboard RKAB dan DMO nasional yang bisa diakses publik. Isinya minimal: kuota produksi per perusahaan, kewajiban DMO, realisasi DMO bulanan, stok PLTU strategis, dan status kontrak PLN. Data sensitif bisa diagregasi, tetapi prinsip transparansinya tidak boleh hilang.
Kedua, DMO harus diperlakukan sebagai kewajiban fisik yang nyata, bukan sekadar persentase. Produsen yang ingin ekspor harus membuktikan pemenuhan domestik terlebih dahulu. Bukan janji, bukan surat, bukan rencana, tetapi realisasi pasokan.
Ketiga, harga DMO perlu dievaluasi secara hati-hati. Harga US$70 per ton selama ini membantu menjaga tarif listrik. Tetapi bila terlalu jauh dari biaya dan harga pasar, ia menciptakan insentif buruk: produsen malas memasok, kontrak sulit ditutup, dan pasokan domestik menjadi anak tiri. Pemerintah bisa mempertimbangkan formula berjenjang: tetap melindungi PLN dan tarif listrik, tetapi memberi kompensasi yang cukup agar pasokan domestik tidak dianggap beban.
Keempat, PLN Energi Primer Indonesia harus diperkuat bukan hanya sebagai pembeli, tetapi sebagai pengelola risiko energi primer. Ia perlu kontrak jangka panjang yang lebih disiplin, diversifikasi sumber tambang, audit logistik real-time, dan peringatan dini ketika stok PLTU turun melewati batas aman.
Kelima, kebijakan pengurangan produksi harus bertahap. Bila target nasional ingin turun ke 600 juta ton, transisinya perlu memperhitungkan kontrak berjalan, kebutuhan domestik, musim cuaca, kapasitas pelabuhan, dan kesiapan pembangkit. Jangan sampai negara menginjak rem mendadak di jalan tol, lalu menyalahkan penumpang karena terlempar ke depan.
Keenam, DPR, BPK, KPPU, BPKP, dan aparat pengawas perlu masuk. Bukan hanya untuk mencari siapa salah, tetapi untuk memastikan tidak ada praktik diskriminatif, konflik kepentingan, kartel terselubung, atau manipulasi supply and demand yang menguntungkan kelompok tertentu.
Ketujuh, Indonesia harus mempercepat diversifikasi energi secara realistis. Selama listrik masih sangat bergantung pada batubara, setiap guncangan RKAB akan menjadi guncangan listrik. Transisi energi bukan slogan seminar; ia adalah asuransi nasional agar nasib listrik rakyat tidak tergantung pada tongkang batubara.
Penutup: Jangan Biarkan Gelap Menjadi Kebijakan Kita bisa menerima bahwa batubara perlu ditata. Kita bisa memahami bahwa harga komoditas tidak boleh dibiarkan jatuh. Kita juga bisa setuju bahwa cadangan alam harus dijaga untuk generasi mendatang.
Tetapi kita tidak bisa menerima jika penataan berubah menjadi permainan kuota. Kita tidak bisa diam jika kebijakan publik menjadi jalan tol bagi segelintir kelompok yang dekat dengan kekuasaan untuk mengumpulkan rente melalui selipan kebijakan yang berakhir tidak bijak. Kita tidak bisa memaklumi jika rakyat diminta menyalakan lilin agar neraca bisnis sebagian elite tetap terang.
Dalam demokrasi yang sehat, listrik bukan sekadar urusan kabel dan pembangkit. Listrik adalah kontrak sosial. Negara memungut pajak, mengatur tambang, memberi izin, menetapkan kuota, dan mengelola BUMN dengan janji bahwa kebutuhan dasar rakyat akan dijaga.
Ketika lampu padam, yang gelap bukan hanya rumah warga. Yang ikut gelap adalah kepercayaan. Maka pemerintah perlu menjawab dengan data, bukan sekadar bantahan. Membuka proses, bukan sekadar konferensi pers. Mengoreksi kebijakan, bukan sekadar mencari kambing hitam teknis. Dan yang paling penting: memastikan bahwa batubara, listrik, dan kebijakan energi tidak menjadi panggung lama bagi cerita yang terlalu sering berulang di negeri ini: cerita tentang segelintir orang yang mendapat terang, sementara rakyat diminta terbiasa hidup dalam gelap. (AWPR) ***