Seseorang yang membutuhkan bantuan hukum di Indonesia mempunyai beberapa pintu resmi. Ia dapat mencari Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum, mendatangi Pos Bantuan Hukum di pengadilan, atau menelusuri layanan informasi yang disediakan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Secara normatif, jalurnya tersedia. Bantuan hukum juga bukan kemurahan hati: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menempatkannya sebagai bagian dari akses terhadap keadilan bagi orang atau kelompok orang miskin.

Namun, keberadaan pintu tidak berarti setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapainya.

Daftar organisasi bantuan hukum terakreditasi dapat ditemukan melalui situs BPHN. Pengguna dapat melihat nama lembaga, alamat, provinsi, klasifikasi akreditasi, serta informasi kontak. Daftar itu memperlihatkan kerja besar yang telah dibangun negara bersama organisasi masyarakat sipil. Ia juga menunjukkan persoalan yang mudah luput dalam pembicaraan abstrak tentang persamaan di hadapan hukum: lembaga bantuan hukum mempunyai alamat fisik, sedangkan kebutuhan hukum tersebar hingga wilayah yang jauh dari alamat tersebut.

Di kota yang menjadi pusat pemerintahan, beberapa layanan hukum dapat berada dalam jarak yang relatif dekat. Ada kantor pengadilan, organisasi advokat, perguruan tinggi hukum, kantor pemerintah, dan jaringan masyarakat sipil. Di kabupaten yang luas atau wilayah kepulauan, satu alamat dapat berarti perjalanan berjam-jam, pergantian angkutan, biaya penyeberangan, bahkan kehilangan pendapatan karena harus meninggalkan pekerjaan.

Haknya sama. Ongkos untuk menggunakannya tidak.

Inilah sebabnya akses terhadap keadilan sering tergantung pada kode pos. Tempat tinggal menentukan jarak terhadap lembaga, kualitas koneksi internet, pilihan transportasi, keberadaan pendamping, dan kemudahan memperoleh dokumen. Geografi kemudian bertemu dengan kemiskinan. Orang yang paling membutuhkan bantuan gratis justru paling sulit menanggung biaya tidak langsung untuk mencarinya.

Biaya itu tidak tercatat sebagai tarif layanan hukum. Ia hadir sebagai ongkos kendaraan, makan selama perjalanan, fotokopi, pengiriman dokumen, pulsa, penitipan anak, serta upah yang hilang. Dalam perkara yang membutuhkan kehadiran berulang, biaya kecil menjadi berlapis. Sebuah layanan dapat secara resmi gratis tetapi secara praktis tetap mahal.

Undang-Undang Bantuan Hukum berusaha menjawab persoalan biaya dengan membentuk mekanisme pemberian bantuan yang dibiayai negara. Organisasi yang ingin menjadi pemberi bantuan hukum menjalani verifikasi dan akreditasi. Setelah memenuhi persyaratan, organisasi tersebut dapat memberikan pendampingan litigasi maupun nonlitigasi kepada penerima yang memenuhi kriteria.

Desain ini penting karena bantuan hukum tidak hanya dibutuhkan ketika seseorang sudah berdiri di ruang sidang. Banyak persoalan memerlukan konsultasi, penyusunan dokumen, mediasi, penyuluhan, atau pendampingan di luar pengadilan. Sengketa tanah, konflik ketenagakerjaan, kekerasan, persoalan administrasi kependudukan, dan perkara pidana dapat menjadi jauh lebih sulit bila warga baru memperoleh penjelasan setelah proses berjalan terlalu jauh.

Namun, sistem yang bergantung pada organisasi terakreditasi menghadapi persoalan kapasitas dan persebaran. Tidak semua daerah mempunyai jumlah organisasi yang sebanding dengan penduduk, luas wilayah, dan kebutuhan hukumnya. Sebuah lembaga dapat tercantum melayani satu provinsi, tetapi kemampuan nyata untuk menjangkau seluruh kabupaten dan kecamatan bergantung pada jumlah advokat, paralegal, anggaran perjalanan, serta jaringan lokal yang dimilikinya.

Peta layanan karena itu tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah suatu provinsi memiliki organisasi bantuan hukum. Ukuran tersebut terlalu kasar. Yang perlu diketahui ialah berapa lama warga dari setiap kabupaten mencapai layanan, berapa banyak perkara yang dapat ditangani, kelompok apa yang belum terjangkau, serta jenis masalah hukum apa yang paling sering tidak memperoleh pendampingan.

Pengadilan menyediakan pintu lain melalui Pos Bantuan Hukum atau Posbakum. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan mencakup pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan Posbakum Pengadilan. Posbakum dapat memberi informasi, konsultasi, advis, dan bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Keberadaan Posbakum mengurangi salah satu hambatan penting: warga yang sudah berada di pengadilan dapat memperoleh bantuan di tempat yang sama. Namun, kelebihan itu sekaligus menunjukkan batasnya. Untuk memanfaatkan layanan tersebut, orang harus mengetahui pengadilan mana yang berwenang, mampu datang ke sana, dan sering kali sudah menyadari bahwa masalahnya merupakan perkara hukum.

Padahal, banyak persoalan berhenti sebelum mencapai pintu pengadilan. Sebagian warga tidak mengenali bahwa tindakan yang dialaminya melanggar hak. Sebagian menganggap proses hukum pasti mahal. Sebagian lain takut terhadap pelaku yang mempunyai kedudukan sosial, ekonomi, atau politik lebih kuat. Informasi tentang layanan gratis tidak otomatis menghapus rasa takut, ketergantungan ekonomi, stigma, ataupun ketidakpercayaan kepada institusi.

Karena itu, literasi hukum tidak dapat hanya berupa penyebaran brosur tentang undang-undang. Informasi harus menjawab kebutuhan praktis: ke mana seseorang pergi, dokumen apa yang diperlukan, apakah identitasnya terlindungi, berapa lama proses berlangsung, apa yang dapat dan tidak dapat diberikan lembaga, serta bagaimana mengajukan keluhan bila layanan tidak berjalan.

Digitalisasi dapat membantu, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai penghapus jarak. Portal pencarian organisasi bantuan hukum memudahkan orang menemukan alamat dan kontak. Konsultasi jarak jauh dapat mengurangi kebutuhan perjalanan awal. Pengiriman dokumen secara elektronik dapat mempercepat pemeriksaan. Namun, layanan digital mengandaikan perangkat, sambungan internet, kemampuan membaca informasi hukum, dan ruang aman untuk berkonsultasi.

Bagi penyintas kekerasan yang tinggal bersama pelaku, percakapan daring belum tentu aman. Bagi masyarakat di wilayah dengan jaringan lemah, unggahan dokumen dapat menjadi hambatan tersendiri. Bagi orang dengan disabilitas, sebuah portal tidak otomatis dapat digunakan hanya karena tersedia di internet. Digitalisasi yang tidak disertai pilihan luring justru dapat membangun loket baru yang sama jauhnya.

Jawaban yang lebih masuk akal ialah membawa layanan mendekati tempat masalah muncul. Organisasi bantuan hukum perlu ditopang oleh jaringan paralegal komunitas yang terlatih dan mempunyai batas kewenangan jelas. Paralegal tidak menggantikan advokat, tetapi dapat membantu warga mengenali masalah, menyiapkan informasi awal, dan terhubung dengan lembaga yang tepat. Di wilayah luas, peran ini dapat menentukan apakah suatu perkara memperoleh bantuan tepat waktu atau tidak sama sekali.

Sidang di luar gedung pengadilan juga memperlihatkan prinsip serupa: institusi tidak selalu dapat menunggu warga datang. Pelayanan keliling, kerja sama dengan pemerintah desa, organisasi penyandang disabilitas, serikat pekerja, kelompok perempuan, komunitas adat, dan perguruan tinggi dapat memperluas jangkauan. Namun, kemitraan semacam itu membutuhkan pendanaan yang memperhitungkan biaya wilayah. Menjangkau kepulauan atau daerah terpencil jelas tidak dapat dihitung dengan kebutuhan perjalanan di pusat kota.

Skema pendanaan bantuan hukum seharusnya tidak hanya membayar penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga kapasitas lembaga. Organisasi membutuhkan waktu untuk menerima konsultasi awal, menilai kelayakan kasus, menyimpan dokumen dengan aman, melatih staf, dan mendampingi orang yang tidak selalu dapat menjelaskan masalahnya dalam satu pertemuan. Jika pendanaan terlalu berorientasi pada berkas yang selesai, perkara rumit dan wilayah mahal berisiko dianggap sebagai beban.

Evaluasi layanan juga perlu bergerak melampaui jumlah perkara. Banyak perkara yang ditangani memang menunjukkan aktivitas, tetapi belum memberi gambaran tentang siapa yang tertinggal. Pemerintah perlu melihat persebaran penerima, waktu tunggu, jarak perjalanan, jenis perkara, kelanjutan pendampingan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta pengalaman pengguna. Data tersebut harus dibaca menurut wilayah agar rata-rata nasional tidak menyembunyikan daerah kosong.

Mekanisme pengaduan sama pentingnya. Penerima bantuan hukum berada dalam posisi yang rentan dan sering tidak mempunyai pilihan lembaga lain. Mereka perlu mengetahui standar layanan, alasan permohonan diterima atau ditolak, serta tempat mengadukan perlakuan yang tidak patut. Transparansi melindungi penerima sekaligus menjaga kepercayaan terhadap organisasi yang bekerja dengan sumber daya publik.

Indonesia telah mempunyai fondasi hukum, proses akreditasi, daftar organisasi, Posbakum, sidang di luar gedung, serta saluran informasi digital. Persoalan berikutnya bukan menciptakan slogan baru tentang persamaan di hadapan hukum, melainkan memastikan infrastruktur tersebut hadir dalam jarak yang realistis dari kehidupan warga.

Pemerataan tidak berarti setiap kecamatan harus mempunyai lembaga dengan bentuk identik. Ia berarti setiap orang mempunyai jalur yang dapat digunakan tanpa menanggung beban yang tidak masuk akal. Jalurnya dapat berupa kantor tetap, layanan keliling, paralegal komunitas, konsultasi jarak jauh, atau kerja sama antarlembaga. Yang penting, sistem tidak menyerahkan seluruh tugas menemukan pertolongan kepada orang yang sedang menghadapi krisis.

Hukum sering digambarkan sebagai aturan yang berlaku sama di seluruh wilayah negara. Akan tetapi, pengalaman terhadap hukum selalu terjadi di suatu tempat: di desa, pulau, kawasan industri, permukiman kota, atau daerah perbatasan. Selama tempat tinggal masih menentukan apakah pendampingan dapat dijangkau, persamaan hukum baru tersedia sebagai janji.

Keadilan tidak cukup mempunyai dasar hukum dan alamat. Ia harus dapat ditemukan sebelum jarak, biaya, dan ketidaktahuan membuat seseorang menyerah.

References

1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39295/uu-no-16-tahun-2011

2. https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh

3. https://bantuanhukum.bphn.go.id/

4. https://peraturan.bpk.go.id/Details/145550/perma-no-1-tahun-2014

5. https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2823:layanan-hukum-bagi-masyarakat-tidak-mampu-di-pengadilan&catid=37:kegiatan&Itemid=315