Lemari pakaian yang semakin penuh namun jarang dibuka telah menjadi pemandangan umum dalam masyarakat konsumen saat ini. Fenomena fast fashion, model bisnis pakaian yang memproduksi tren baru dengan cepat dan harga rendah, mendorong pembelian yang jauh melebihi kebutuhan. Sebagian besar pakaian yang dibeli bahkan tidak digunakan secara optimal sebelum akhirnya berakhir menjadi barang tak terpakai atau limbah. Di balik kemudahan dan harga terjangkau, pola konsumsi seperti ini menyimpan masalah yang lebih dalam menurut ekonomi Islam, yaitu israf atau kebiasaan berbelanja secara berlebihan.

Data menunjukkan skala persoalan ini secara lebih konkret. Survei YouGov Omnibus tahun 2017 terhadap 7.439 responden di Indonesia menemukan bahwa 66% orang dewasa membuang setidaknya satu potong pakaian dalam setahun terakhir. Sebanyak 25% di antaranya bahkan membuang lebih dari sepuluh potong pakaian dalam setahun yang sama. 3 dari 10 responden mengaku pernah membuang pakaian setelah hanya memakainya satu kali. Di sisi produksi limbah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat pada 2021 Indonesia menghasilkan 2,3 juta ton limbah pakaian. Jumlah ini setara 12% dari total limbah rumah tangga nasional. Sebagian besar dari jumlah tersebut tidak pernah didaur ulang. Angka-angka ini menunjukkan bahwa pola konsumsi pakaian bukan sekadar soal gaya hidup. Masalah ini sudah menjadi persoalan besar yang melibatkan pemborosan sumber daya dalam skala luas.

Untuk memahami mengapa pola konsumsi ini sulit dihentikan, kita perlu melihat faktor-faktor yang mendorongnya. Salah satu yang paling berpengaruh adalah budaya konten di media sosial, terutama konten haul dan "What I got in.." yang banyak muncul di platform media sosial. Konten seperti ini, yang sering dipopulerkan oleh influencer, menampilkan barang-barang baru secara terus-menerus sebagai sesuatu yang biasa, bahkan layak dirayakan. Penonton yang sering melihat konten ini lama-kelamaan terdorong untuk membeli, bukan karena butuh, tapi karena ingin mengikuti tren yang sedang berlangsung. Fenomena ini dikenal sebagai FOMO (Fear Of Missing Out).

FOMO ini semakin kuat karena ada momentum tertentu yang sengaja dibuat besar-besaran menjadi acara konsumsi bersama. Bazar seperti "Lala Market", misalnya, ramai dibahas dalam bentuk konten belanja yang membuat penontonnya merasa harus ikut datang dan membeli. Pola yang sama juga terlihat saat mendekati ajang olahraga besar. Menjelang Piala Dunia 2026, banyak perempuan muda membeli jersey tim nasional, bukan hanya karena suka sepak bola, tapi karena terbawa euforia dan tren yang sedang viral di media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa keputusan membeli sekarang lebih jarang berasal dari kebutuhan nyata. Keputusan membeli malah lebih sering muncul karena tekanan sosial untuk terlihat relevan dan mengikuti tren.

Dorongan ini akhirnya mengarah pada dua hal. Pertama, keinginan untuk memiliki barang bermerek. Kedua, keinginan untuk selalu terlihat "Update" di lingkungan sosial, baik secara langsung maupun di dunia maya. Ketika kemampuan finansial pribadi tidak cukup untuk mengejar standar tersebut, sebagian orang bahkan memilih pinjaman online agar tetap bisa membeli barang yang sedang tren. Fenomena ini menunjukkan bahwa israf tidak berdiri sendiri. Israf bisa menjadi pintu masuk ke masalah keuangan yang lebih serius, termasuk terjebak dalam hutang konsumtif.

Hak orang lain yang terabaikan akibat israf tidak hanya berhenti pada gagalnya distribusi kekayaan lewat ZISWAF. Hal ini juga menyentuh pihak-pihak yang berada di ujung rantai produksi fast fashion itu sendiri. Harga pakaian yang murah dan siklus produksi yang cepat pada dasarnya didukung oleh penekanan biaya tenaga kerja. Di Indonesia, gelombang relokasi pabrik garmen dari Jabodetabek dan Jawa Barat ke Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir sebagian besar terjadi karena perbedaan upah minimum antar wilayah. Perusahaan memilih daerah yang menawarkan upah buruh jauh lebih rendah. Relokasi ini sering menimbulkan masalah bagi buruh yang ditinggalkan. Salah satu kasus di Jawa Tengah mencatat sekitar 200 buruh dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun di-PHK tanpa kejelasan pesangon. Mereka hanya menerima uang kompensasi sebesar Rp1,25 juta per orang sebagai gantinya.

Beban ini tidak berhenti di titik produksi. Limbah tekstil yang dihasilkan dari siklus konsumsi cepat pada akhirnya banyak berakhir di tempat pembuangan sampah yang berdekatan dengan pemukiman warga kurang mampu. Limbah ini juga diekspor dalam bentuk pakaian bekas yang membebani sistem pengelolaan sampah negara penerima. Komunitas marjinal yang tinggal di sekitar tempat pembuangan akhir menanggung risiko kesehatan dari penumpukan limbah tekstil yang sulit terurai. Mereka tidak pernah menjadi pihak yang menikmati keuntungan dari industri ini. Harga murah yang dinikmati konsumen fast fashion, dengan kata lain, sebenarnya bergantung pada biaya yang dialihkan kepada pihak lain. Buruh yang upahnya ditekan dan lingkungan tempat tinggal kelompok rentan menanggung limbahnya. Israf, dengan demikian, bukan hanya soal harta yang terbuang sia-sia dari sisi konsumen. Israf juga soal sistem produksi yang mengorbankan hak pihak-pihak yang paling lemah posisinya dalam rantai ekonomi. Persoalan ini sejalan dengan penekanan Islam untuk memberikan hak kepada mereka yang membutuhkan, sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat berikut.

Islam punya aturan etika yang jelas untuk mengatur perilaku konsumsi. Dalam QS. Al-A'raf (7): 31, Allah melarang manusia berlebihan. Allah juga menegaskan bahwa Dia tidak suka orang yang israf. Larangan ini berlaku umum dan mencakup semua aspek konsumsi, termasuk makanan dan pakaian.

Konsep ini ditegaskan dalam QS. Al-Isra' (17): 26-27, yang secara khusus membahas tabzir, yaitu tindakan membuang-buang harta tanpa manfaat yang jelas. Ayat ini bahkan menyebut para pemboros sebagai saudara syaitan. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini menurut Al-Qur'an. Menariknya, ayat ini didahului oleh perintah untuk memberi hak kepada kerabat, orang miskin, dan musafir. Ini menempatkan larangan tabzir dalam satu cerita yang sama dengan kewajiban membagi kekayaan. Struktur ayat ini secara tidak langsung menekankan bahwa harta yang dihambur-hamburkan sebenarnya adalah harta yang seharusnya bisa diberikan kepada orang lain yang membutuhkan.

Namun demikian, Islam tidak melarang konsumsi atau kepemilikan barang secara mutlak. QS. Al-Furqan (25): 67 menggambarkan karakter hamba Allah yang ideal sebagai pribadi yang tidak berlebihan dalam berbelanja, tetapi juga tidak kikir. Mereka berada di posisi tengah di antara keduanya. Ayat ini menjadi penyeimbang penting. Yang dipersoalkan bukan aktivitas membeli itu sendiri, melainkan hilangnya proporsi dan kesadaran atas kebutuhan yang sebenarnya.

Salah satu pilar penting dalam ekonomi Islam adalah distribusi kekayaan yang merata. Salah satu instrumennya terwujud lewat zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Namun, pelaksanaan ZISWAF di Indonesia masih jauh dari potensi yang ada. Data BAZNAS menunjukkan bahwa pada 2022, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp. 327,6 triliun. Sementara itu, zakat nasional yang terkumpul pada tahun yang sama baru sekitar Rp. 12,93 triliun. Angka ini hanya 3,95% dari total potensinya. Kesenjangan serupa juga terjadi pada wakaf uang. Potensinya diperkirakan mencapai Rp. 130 triliun, tetapi realisasi yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp. 2,3 triliun.

Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan penting untuk dipikirkan. Kemana sebenarnya kapasitas finansial masyarakat mengalir, jika bukan ke instrumen distribusi kekayaan yang sudah disediakan oleh syariat? Pola konsumsi fast fashion memberi salah satu jawabannya. Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk ZISWAF malah banyak habis untuk membeli barang-barang yang tidak penting. Hal ini terjadi karena siklus tren sengaja dibuat agar konsumen terus merasa perlu memperbarui barang yang dimiliki. Dalam keadaan seperti ini, israf bukan hanya masalah moral individu. Israf juga ikut membuat mekanisme distribusi kekayaan terhambat. Padahal, distribusi kekayaan adalah salah satu tujuan besar (Maqashid Syariah) dalam menjaga harta (Hifdzul Maal) dan menjaga kemaslahatan sosial.

Masalah israf dalam konteks fast fashion tidak akan selesai hanya dengan seruan moral saja. Hal ini juga memerlukan kesadaran untuk mengubah batas antara kebutuhan dan keinginan. Selain itu, perlu ada langkah yang bisa langsung dilakukan. Salah satu langkah paling mudah adalah melakukan pembersihan atau seperti mengaudit lemari pakaian. Kita dapat meninjau kembali pakaian-pakaian yang kita punya. Bisa dibagi menjadi pakaian yang masih terpakai dan sudah tidak terpakai, lalu sadari juga berapa pakaian yang sudah dibeli tetapi tidak terpakai. Dari pemilahan pakaian tersebut kita bisa menghubungkannya dengan Capsule Wardrobe, yaitu dengan pakaian yang terbatas tetapi bisa menghasilkan banyak pilihan gaya fashion. Cara ini bisa menjadi alternatif untuk meninggalkan kebiasaan fast fashion dan tetap memungkinkan seseorang berpakaian rapi.

Islam melalui konsep israf dan tabzir, memberikan cara sederhana tapi dalam untuk menilai setiap keputusan konsumsi. Apa pembelian ini benar-benar perlu? atau hanya ikut-ikutan tren yang terus berubah tanpa henti? Kesadaran seperti ini penting dibangun, terutama di kalangan anak muda yang menjadi sasaran utama industri fast fashion. Kesederhanaan saat berbelanja, seperti dijelaskan dalam QS. Al-Furqan (25): 67, bukan berarti tidak belanja sama sekali, tetapi harus sederhana dan seimbang. Sikap ini mengajak kita untuk belanja dengan wajar, supaya uang yang dimiliki tidak habis untuk barang sementara. Uangnya juga bisa kita gunakan untuk membantu orang lain yang lebih membutuhkan, seperti penerima manfaat ZISWAF.

Pada akhirnya, setiap keputusan konsumsi atau belanja bukan persoalan yang terpisah. Keputusan ini sangat berkaitan dengan cara kekayaan dibagikan dalam masyarakat dan siapa saja yang menanggung akibat dari pilihan tersebut. Selain itu, perlu dilihat sejauh mana nilai-nilai keseimbangan yang diajarkan Islam benar-benar dijalankan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam keputusan sederhana seperti membeli pakaian.


References

1. https://goodstats.id/article/sampah-pakaian-makin-banyak-saatnya-sudahi-konsumsi-fast-fashion-Bx10s

2. https://data.go.id/news/2026/04/akselerasi-integrasi-data-ziswaf-dalam-kerangka-satu-data-indonesia-untuk-mengoptimalkan-potensi-ekonomi-syariah-nasional/1017

3. https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-al-isra-ayat-26-27-anjuran-menggunakan-harta-dengan-bijak-tidak-boros-dn8kY

4. https://www.antaranews.com/berita/1973124/imbas-phk-paguyuban-

5. https://jatim.baznas.go.id/news-show/pimpinanbaznasjatimseminarfesyar2024/9722