SUMMARY

Mulai 18 Oktober 2026, sertifikasi halal wajib berlaku penuh di Indonesia. Tantangan terbesar terletak pada kesiapan UMKM yang masih menghadapi kendala biaya, sosialisasi, dan kapasitas auditor. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada implementasi yang inklusif melalui sosialisasi, sertifikasi gratis, dan penguatan sistem pengawasan.

Momentum yang Tak Bisa Lagi Ditunda

Kurang dari tiga bulan dari sekarang, tepatnya pada 18 Oktober 2026, Indonesia akan memasuki babak baru: seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal. Ini bukan wacana baru, kewajiban ini sebenarnya sudah diamanatkan sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan tenggat awal Oktober 2024 yang kemudian diperpanjang karena capaian sertifikasi dinilai masih rendah dan banyak pelaku usaha belum siap. Kini, dengan tenggat baru yang semakin dekat, isu ini kembali menghangat dan layak dibedah lebih dalam: apakah kewajiban ini benar-benar akan menjadi lompatan besar bagi ekonomi halal nasional, atau justru berpotensi menjadi beban baru yang mencekik pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian rakyat?

Raksasa Ekonomi Bernama Halal

Skala ekonomi di balik isu ini sangat besar. Belanja konsumen Muslim Indonesia untuk produk halal tercatat 184 miliar dolar AS pada 2020, dan diproyeksikan naik jadi 281,6 miliar dolar AS pada 2025. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pasar halal terbesar di dunia, dengan pangsa 11,34 persen dari total belanja halal global yang diperkirakan mencapai 4,96 triliun dolar AS pada 2030.

Dari sisi ekspor, produk halal Indonesia mencapai 51,4 miliar dolar AS pada 2024, dengan makanan dan minuman menyumbang 81,16 persen dari total ekspor tersebut. Capaian ini turut mengangkat Indonesia ke peringkat ketiga dunia dalam State of the Global Islamic Economy Report 2024/2025, naik dari peringkat keempat sebelumnya.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa industri halal bukan sekadar isu keagamaan, melainkan sudah menjadi motor ekonomi nasional yang nyata.

Ironi di Balik Angka Raksasa: UMKM Masih Tertatih

Namun, di balik angka-angka fantastis tersebut, terselip ironi yang tidak bisa diabaikan. Pelaku UMKM diketahui menyumbang sekitar 61 persen produk domestik bruto nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja Indonesia, sebuah fakta yang menunjukkan betapa krusialnya sektor ini bagi perekonomian rakyat. Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menyebut bahwa kesiapan pelaku usaha kecil dan menengah masih bervariasi, terutama pada sektor makanan-minuman, kosmetik, produk kimia, dan bahan baku, karena tantangannya bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut penelusuran asal bahan baku yang kompleks (terutama bahan impor) hingga penyiapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di internal usaha.

Persoalan ini diperparah oleh keterbatasan jumlah auditor halal dan kapasitas lembaga pemeriksa halal, yang berpotensi memperlambat proses penerbitan sertifikat di tengah membludaknya permintaan menjelang tenggat waktu.

Bukan Melulu Cerita Suram: Ketika UMKM Justru Diuntungkan

Di tengah dominannya narasi kekhawatiran, ada pula cerita yang lebih optimistis dari lapangan. Sejumlah pendamping sertifikasi halal melaporkan bahwa banyak UMKM justru merasakan manfaat nyata setelah bersertifikat: kepercayaan konsumen meningkat, penjualan tumbuh, dan produk lebih mudah masuk ke rak ritel modern maupun pasar ekspor yang semakin selektif terhadap jaminan halal. Kasus konkret juga muncul dari sektor warung makan dan warteg. Sebelum skema sertifikasi gratis khusus warteg diberlakukan pertengahan 2025, tidak sedikit pemilik warteg mengaku dimintai biaya tidak resmi (pungli) oleh oknum yang mengklaim bisa membantu pengurusan sertifikat, dengan nominal dilaporkan mencapai jutaan bahkan puluhan juta. Setelah aturan fasilitasi gratis untuk warteg dan warung nasi berlaku, tercatat 25.145 warteg berhasil disertifikasi tanpa biaya sepeser pun. Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan pada kewajiban sertifikasinya, melainkan pada celah di jalur informal yang selama ini justru dipangkas oleh program resmi pemerintah sehingga bagi sebagian UMKM, kewajiban ini justru menjadi pelindung dari pungli, bukan sekadar beban baru.

Pandangan Skeptis (?)

Kritik yang muncul sebenarnya bukan menolak sertifikasi halal itu sendiri, melainkan soal cara penerapannya. Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan agar kebijakan ini tidak hanya mengandalkan ancaman sanksi, tapi juga mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha karena pendekatan yang terlalu keras justru bisa membuat masyarakat enggan patuh. Peneliti CELIOS, Jaya Darmawan, menambahkan kritik lain: produk impor yang tidak mengklaim halal bebas dari kewajiban ini, sementara UMKM lokal tetap menanggung biaya dan waktu sertifikasi. Akibatnya, produk lokal bisa kalah bersaing bukan karena kualitas, tapi karena beban aturan yang tidak seimbang. Intinya, perdebatannya bukan soal setuju atau tidak dengan sertifikasi halal, tapi soal desain kebijakannya yang perlu lebih adil bagi semua skala usaha.

SEHATI: Jantung Solusi Pemerintah bagi UMKM

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi instrumen utama pemerintah untuk mengejar target sertifikasi UMKM menjelang tenggat Oktober 2026. Program ini menggunakan skema self-declare (pernyataan mandiri), yang dikhususkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses produksi sederhana dan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya, tanpa dikenakan biaya audit maupun biaya administrasi.

Kuota vs Realisasi

Di atas kertas, capaian SEHATI 2025 cukup mengesankan: dari target 1 juta sertifikat, realisasinya mencapai 1.140.015 sertifikat, atau 114 persen dari target. Berkat capaian ini, kuota 2026 dinaikkan menjadi 1,35 juta sertifikat. Secara keseluruhan, total produk bersertifikat halal nasional sudah mencapai hampir 11 juta per akhir 2025.

Tapi angka ini masih kecil dibanding kebutuhan sebenarnya. UMKM di Indonesia diperkirakan mencapai puluhan juta unit usaha, sehingga sebesar apa pun kenaikan kuota SEHATI, jumlahnya tetap jauh dari cukup untuk menjangkau semua UMKM dalam waktu singkat.

Kendala di Lapangan

Ada tiga kendala utama yang dihadapi SEHATI. Pertama, skema self-declare hanya berlaku untuk usaha dengan proses produksi sederhana. UMKM dengan proses lebih rumit, seperti olahan daging atau produk fermentasi, tetap harus lewat sertifikasi berbayar dan diaudit LPH—yang jadi beban tersendiri bagi usaha bermodal kecil.

Kedua, proses self-declare tetap butuh validasi dari pendamping bersertifikat (P3H). Sayangnya, jumlah pendamping ini belum merata, sehingga pelaku usaha di daerah terpencil sering kesulitan mengakses layanan, meski sebenarnya berhak mendapat fasilitas gratis.

Ketiga, sosialisasi masih jadi masalah utama. Seperti kasus warteg sebelumnya, banyak pelaku usaha yang tidak tahu sertifikasi gratis tersedia, sehingga rentan jadi korban pungutan liar oknum.

Halal sebagai Cermin Perubahan Sosial

Fenomena wajib halal ini juga menarik dilihat dari sudut pandang sosial-budaya masyarakat Indonesia. Dahulu, label halal kerap dipandang sekadar simbol kepatuhan keagamaan yang bersifat opsional dan personal. Kini, dengan populasi Muslim Indonesia yang mencapai ratusan juta jiwa, sertifikasi halal telah bertransformasi menjadi standar kepercayaan (trust) yang lebih luas, mencakup jaminan kebersihan, keamanan pangan, dan kualitas produk, bukan hanya bagi konsumen Muslim, tetapi juga menjadi nilai tambah yang diperhitungkan pasar secara umum, termasuk untuk menembus jaringan ritel modern maupun pasar ekspor ke Timur Tengah dan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Pergeseran ini mencerminkan bagaimana nilai-nilai keagamaan, alih-alih dipandang sebagai penghambat, justru bertransformasi menjadi instrumen daya saing ekonomi dan penguatan kepercayaan sosial. Di sisi lain, pergeseran ini juga membawa konsekuensi baru: standar "halal" kini menuntut infrastruktur kelembagaan (auditor, lembaga pemeriksa, sistem sertifikasi) yang mumpuni, bukan sekadar keyakinan personal semata. Ketimpangan kapasitas dalam memenuhi standar formal ini berpotensi menciptakan kesenjangan baru antara usaha besar yang mampu beradaptasi cepat, dengan pedagang kecil dan rumahan yang selama ini menjual makanan "halal" berdasarkan kepercayaan sosial dan ketokohan pribadi di lingkungan mereka, namun belum tentu memiliki sertifikat formal.

Menyeimbangkan Ambisi Ekonomi dan Keberpihakan Sosial

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama menjelang dan pasca-implementasi wajib halal Oktober 2026. Pertama, perluasan dan percepatan sosialisasi program sertifikasi gratis (SEHATI) hingga ke pelosok daerah, mengingat masih banyak pelaku usaha kecil yang belum mengetahui kewajiban ini sama sekali. Kedua, penguatan kapasitas auditor dan lembaga pemeriksa halal secara signifikan, agar lonjakan permintaan sertifikasi menjelang tenggat waktu tidak menciptakan antrean panjang yang justru merugikan pelaku usaha yang sudah berniat baik untuk patuh. Ketiga, pendekatan penegakan aturan yang proporsional pascatenggat waktu, khususnya bagi usaha mikro dan rumahan, agar semangat awal perlindungan konsumen tidak berubah menjadi instrumen yang justru mematikan usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu terus menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar beban kepatuhan administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi daya saing dan kepercayaan konsumen.

References

1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). (2025). Kepala BPJPH: Peluang industri halal sangat besar, saatnya kita gerak cepat. https://bpjph.halal.go.id/detail/kepala-bpjph-peluang-industri-halal-sangat-besar-saatnya-kita-gerak-cepat/

2. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). (2025). Kepala BPJPH: Industri halal berperan pacu pertumbuhan ekonomi 8%. https://bpjph.halal.go.id/detail/kepala-bpjph-industri-halal-berperan-pacu-pertumbuhan-ekonomi-8/

3. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). (2025). Industri halal punya multiplier effect yang besar. https://bpjph.halal.go.id/detail/industri-halal-punya-multiplier-effect-yang-besar/

4. Bisnis.com. (2026, 19 Juli). Kadin: UMKM paling rentan terdampak kebijakan wajib sertifikasi halal 2026. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260719/12/1989144/kadin-umkm-paling-rentan-terdampak-kebijakan-wajib-sertifikasi-halal-2026

5. Kontan.co.id. (2026, 19 Juni). Wajib sertifikasi halal berlaku Oktober 2026, UMKM soroti kendala biaya. https://industri.kontan.co.id/news/wajib-sertifikasi-halal-berlaku-oktober-2026-umkm-soroti-kendala-biaya

6. Kontan.co.id. (2026, 19 Juni). Aturan wajib sertifikasi halal berlaku di Oktober 2026, Akumindo buka suara. https://industri.kontan.co.id/news/aturan-wajib-sertifikasi-halal-berlaku-di-oktober-2026-akumindo-buka-suara

7. Indonesia.go.id. (2024). Percepatan industri halal nasional. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8000/percepatan-industri-halal-nasional?lang=1

8. Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2026). Sertifikasi, impor, dan ekosistem halal. https://mui.or.id/baca/opini/sertifikasi-impor-dan-ekosistem-halal

9. Asatunews. (2026, 10 Mei). Wajib sertifikasi halal 2026: Revolusi ekonomi Indonesia. https://www.asatunews.co.id/wajib-sertifikasi-halal-revolusi-ekonomi

10. EmitenNews. (2026, 26 Mei). Ingat Oktober 2026, Babe Haikal uraikan kenapa perlu sertifikasi halal. https://emitennews.com/news/ingat-oktober-2026-babe-haikal-uraikan-kenapa-perlu-sertifikasi-halal