Kajian ini menganalisis posisi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di antara dua model kelembagaan yang berbeda: sovereign wealth fund (SWF) yang terutama mengakumulasi kekayaan negara secara komersial dan antargenerasi, serta “neraca kebijakan nasional” yang digunakan untuk membiayai pembangunan, melaksanakan penugasan pemerintah, merestrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan menyerap kewajiban kebijakan masa lalu. Metode yang digunakan adalah analisis kelembagaan komparatif, kajian sejarah ekonomi politik Indonesia, serta studi kasus proyek dan transaksi Danantara. Kajian mempertemukan gagasan Adam Smith, John Maynard Keynes, Ibnu Khaldun, Mohammad Hatta, dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dengan pengalaman historis Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), Program Benteng dan pola Ali-Baba, krisis Pertamina 1975, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta ekspansi berutang BUMN Karya. Danantara dibandingkan dengan Government Pension Fund Global (GPFG) Norwegia, GIC—sebelumnya Government of Singapore Investment Corporation dan kini bernama GIC Private Limited—serta Temasek Holdings Singapura. Kajian menyimpulkan bahwa Danantara bukan pure SWF sejak desain awal. Ia merupakan holding investasi negara yang memadukan mandat komersial, pembangunan, transformasi BUMN, dan resolusi aset bermasalah. Bentuk hibrida tersebut dapat menjadi alat pembangunan yang kuat, tetapi berisiko menciptakan kewajiban kuasi-fiskal dan mengulangi pola sejarah Indonesia: laba terkonsentrasi pada sedikit entitas, sementara beban kebijakan, utang, dan kerugian disosialisasikan kepada negara. Untuk mencegahnya, kajian merekomendasikan pemisahan tiga jendela neraca—commercial wealth fund, development and strategic investment fund, serta restructuring and resolution fund—disertai pelaporan konsolidasian, pengukuran subsidi dan kewajiban kontinjensi, aturan capital allocation, serta pengawasan demokratis tanpa mikrointervensi politik.
RINGKASAN EKSEKUTIF
· Danantara tidak lahir sebagai dana kekayaan negara yang murni. Mandat resminya sejak awal menggabungkan penciptaan imbal hasil, transformasi BUMN, pembiayaan pembangunan, dan ketahanan nasional. Karena itu, pembanding terdekatnya bukan hanya GPFG Norwegia, melainkan campuran antara Temasek, bank pembangunan, holding BUMN, dan badan restrukturisasi.
· Kekuatan Danantara terletak pada konsolidasi aset dan dividen. Kelemahannya terletak pada kemungkinan seluruh kebutuhan negara—proyek baru, penugasan sosial, restrukturisasi utang, dan penyelamatan perusahaan—berakhir pada satu neraca. Jika semua proyek disebut strategis dan semua entitas dianggap terlalu penting untuk gagal, mekanisme prioritas menjadi kabur.
· Sejarah Indonesia menunjukkan pola berulang. Pada 1975, Pertamina menggunakan posisi strategis dan akses utang luar negeri untuk berkembang melampaui kapasitas pengawasan; ketika krisis datang, pemerintah mengambil alih beban. Pada 1997–1998, penyelamatan sistem perbankan memang diperlukan, tetapi biaya restrukturisasi menjadi kewajiban publik jangka panjang. Pada era pembangunan infrastruktur, BUMN Karya kembali menjadi kendaraan kebijakan dengan pembiayaan utang, lalu memerlukan restrukturisasi.
· Kasus penundaan pembayaran sukuk PT Pos Indonesia, dukungan Rp23,67 triliun kepada Garuda Indonesia, restrukturisasi Whoosh, pembangunan hunian di lahan Meikarta, proyek Dimethyl Ether (DME), dan program Waste-to-Energy (WtE) menunjukkan bahwa Danantara harus mempunyai aturan yang transparan mengenai siapa yang diselamatkan, siapa yang direstrukturisasi, siapa yang dibiarkan gagal, dan siapa yang menanggung subsidi.
· Perbandingan dengan Norwegia dan Singapura memperlihatkan bahwa keberhasilan SWF bukan terutama karena kecanggihan memilih aset, melainkan karena kejelasan mandat, jarak dari politik harian, benchmark yang terbuka, dan keberanian membatasi fungsi. Norwegia secara sengaja menginvestasikan GPFG di luar negeri. GIC mengukur kinerja berdasarkan return riil 20 tahun. Temasek dapat aktif dalam perusahaan negara, tetapi menegaskan keputusan investasi komersial dan menerbitkan laporan kinerja yang dapat diuji.
· Rekomendasi utama adalah membagi Danantara ke dalam tiga jendela neraca yang mempunyai sumber dana, tolok ukur, laporan, dan pertanggungjawaban berbeda. Investasi komersial tidak boleh dicampur dengan subsidi pembangunan; restrukturisasi perusahaan tidak boleh disamarkan sebagai investasi; penugasan sosial harus mempunyai kompensasi yang eksplisit.
DAFTAR ISI
1. Pendahuluan: Sebuah Keluarga dan Tiga Amplop
2. Pertanyaan Penelitian, Metode, dan Batasan
3. Apa Itu Sovereign Wealth Fund?
4. Lima Pemikir di Meja Danantara
5. Cermin Sejarah I: VOC dan Pencampuran Negara-Korporasi
6. Cermin Sejarah II: Nasionalisasi, Program Benteng, dan Pola Ali-Baba
7. Cermin Sejarah III: Krisis Pertamina 1975
8. Cermin Sejarah IV: BLBI, BPPN, dan Sosialisasi Kerugian
9. Cermin Sejarah V: BUMN Karya dan Pembangunan Berbasis Utang
10. Desain Danantara dan Trilema Tiga Mandat
11. Norwegia dan Singapura: Bukan Sekadar Besar, tetapi Terbatas
12. Pulau Laba di Lautan Kerugian
13. Sukuk Pos Indonesia: Ujian Disiplin Pasar
14. Garuda, Whoosh, dan Meikarta: Tiga Wajah Neraca Kebijakan
15. DME: Proyek Lama dengan Sumber Modal Baru
16. Waste-to-Energy: Sampah Lama, Arsitektur Baru
17. Kadin, Keluarga Bakrie, dan Ekonomi Politik Akses
18. Kearifan Politik Lokal: Sejarah sebagai Sistem Peringatan Dini
19. Dari Pure SWF ke Neraca Kebijakan Nasional
20. Tiga Jendela Neraca
21. Sembilan Pagar Tata Kelola
22. Agenda Data Kuantitatif yang Harus Dibuka
23. Pertanyaan yang Timbul dari Fund Raising Danantara
24. Kesimpulan: Siapa yang Berani Mengatakan Tidak?
Lampiran 1. Daftar Singkatan dan Istilah
Lampiran 2. Matriks Pola Sejarah dan Risiko Danantara
Daftar Pustaka dan Sumber Data
1. PENDAHULUAN: SEBUAH KELUARGA DAN TIGA AMPLOP
Bayangkan sebuah keluarga memiliki toko kelontong yang laris, kebun yang produktif, dan beberapa rumah kontrakan. Setiap tahun, ketiga usaha itu menghasilkan keuntungan. Kepala keluarga kemudian membuat tiga amplop.
Amplop pertama diberi nama “Dana Masa Depan”. Isinya tidak boleh dipakai untuk kebutuhan harian. Ia diinvestasikan agar anak dan cucu tetap mempunyai kekayaan ketika toko tidak lagi ramai atau kebun gagal panen.
Amplop kedua bernama “Dana Pembangunan”. Dari amplop ini keluarga membangun sumur, memperbaiki jalan menuju kebun, dan menyekolahkan anggota keluarga yang belum mampu. Keuntungannya tidak selalu berupa uang. Sebagian kembali dalam bentuk kesehatan, produktivitas, dan kesempatan.
Amplop ketiga bernama “Dana Masalah Lama”. Di dalamnya terdapat utang restoran yang gagal, angsuran kendaraan yang terlalu mahal, dan biaya memperbaiki rumah yang telanjur dibangun tanpa perhitungan matang.
Selama ketiga amplop dipisahkan, keluarga dapat berdebat secara jernih. Mereka mengetahui berapa kekayaan yang tumbuh, berapa biaya pembangunan, dan berapa harga yang harus dibayar atas kesalahan lama. Persoalan dimulai ketika semua uang dan semua kewajiban dimasukkan ke dalam satu amplop besar. Keuntungan toko dipakai membayar utang restoran; hasil kebun menjadi jaminan pelunasan kredit kendaraan; dana pendidikan dipinjam untuk proyek baru. Ketika ditanya berapa nilai bersih keluarga, jawabannya menjadi sulit karena setiap transaksi dapat disebut investasi, bantuan, atau penyelamatan, bergantung pada siapa yang menjelaskan.
Pertanyaan inti
Apakah Danantara merupakan amplop “Dana Masa Depan” yang mengembangkan kekayaan negara, atau amplop besar yang menampung investasi baru, penugasan pembangunan, dan dosa kebijakan masa lalu sekaligus?
Pertanyaan tersebut bukan permainan istilah. Ia menentukan bagaimana keberhasilan diukur. Sebuah sovereign wealth fund dinilai melalui return, risiko, benchmark, dan pertumbuhan kekayaan antargenerasi. Sebuah lembaga pembangunan dinilai melalui manfaat sosial dan economic rate of return. Sebuah badan restrukturisasi dinilai melalui tingkat pemulihan aset, pengurangan kerugian, dan kecepatan keluar dari perusahaan bermasalah. Jika ketiga fungsi dicampur, kegagalan komersial dapat disebut manfaat sosial; subsidi dapat disebut investasi; dan bailout dapat disebut transformasi.
Kajian ini tidak berangkat dari anggapan bahwa negara tidak boleh berinvestasi. Indonesia membutuhkan negara yang mampu membangun kapasitas industri, menyediakan infrastruktur, dan mengatasi kegagalan pasar. Persoalannya adalah bagaimana kekuasaan investasi negara dibatasi, diukur, dan dipertanggungjawabkan.
2. PERTANYAAN PENELITIAN, METODE, DAN BATASAN
Kajian ini menjawab empat pertanyaan. Pertama, apakah desain kelembagaan Danantara lebih dekat dengan pure sovereign wealth fund atau dengan neraca kebijakan nasional? Kedua, pelajaran apa yang dapat diambil dari sejarah ekonomi politik Indonesia mengenai pencampuran mandat komersial dan kebijakan? Ketiga, bagaimana posisi Danantara dibandingkan dengan GPFG Norwegia, GIC Singapura, dan Temasek Holdings? Keempat, arsitektur tata kelola apa yang diperlukan agar Danantara tidak menjadi tempat pemindahan risiko dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke neraca korporasi negara?
Metode kajian adalah analisis kualitatif-komparatif. Sumbernya meliputi regulasi, laporan resmi Danantara, laporan pengelola dana negara pembanding, laporan pemeringkat, dokumen pasar modal, literatur akademik, laporan pemerintah, serta pemberitaan dari media yang dapat diverifikasi. Analisis kasus digunakan untuk membaca hubungan antara mandat lembaga dan keputusan alokasi modal.
Kajian tidak melakukan audit forensik dan tidak memiliki akses ke dokumen internal Danantara, notulen komite investasi, kontrak pembiayaan, ataupun studi kelayakan yang tidak dipublikasikan. Karena itu, kesimpulan mengenai motivasi politik disusun sebagai inferensi berbasis pola, bukan tuduhan hukum. Klaim tentang adanya quid pro quo (memberikan sesuatu, dengan menerima imbalan yang setara sebagai gantinya), persekongkolan, atau korupsi tidak dibuat tanpa bukti publik yang memadai.
Kontribusi kajian terletak pada konsep “neraca kebijakan nasional”. Istilah ini menjelaskan kendaraan yang secara hukum berada di luar APBN, tetapi secara ekonomi menampung keputusan yang berpotensi memengaruhi kekayaan negara, dividen, biaya pembiayaan, dan kewajiban kontinjensi pemerintah.
3. APA ITU SOVEREIGN WEALTH FUND?
Sovereign wealth fund (SWF), atau dana kekayaan negara, bukan satu jenis lembaga yang seragam. International Monetary Fund dan berbagai literatur membedakan dana stabilisasi, dana tabungan antargenerasi, dana pensiun cadangan, dana investasi cadangan devisa, dan dana pembangunan strategis. Nama yang sama dapat menyembunyikan tujuan yang berbeda.
Tipologi lembaga pengelola kekayaan dan investasi negara (Sumber: sintesis literatur sovereign wealth fund dan analisis penulis). Secara umum, lembaga pengelola kekayaan dan investasi negara dapat dibedakan berdasarkan sumber dana, tujuan, dan risiko tata kelolanya.
a. Dana tabungan antargenerasi, biasanya bersumber dari surplus komoditas atau surplus fiskal dan bertujuan menjaga serta mengembangkan kekayaan bagi generasi mendatang, tetapi rentan terhadap tekanan politik untuk menarik dana sebelum waktunya.
b. Dana stabilisasi, juga berasal dari surplus saat harga komoditas tinggi, tetapi difokuskan untuk menstabilkan anggaran ketika penerimaan negara menurun; risikonya adalah penarikan dana tanpa disiplin atau aturan fiskal yang jelas.
c. Dana cadangan investasi, menggunakan kelebihan cadangan devisa untuk memperoleh imbal hasil jangka panjang, dengan risiko utama berupa volatilitas pasar dan mata uang.
d. Strategic development fund, memperoleh modal dari negara, dividen, atau utang untuk membiayai industri dan infrastruktur domestik, tetapi rawan terhadap politisasi keputusan investasi serta penyembunyian subsidi.
e. Holding investasi Badan Usaha Milik Negara, bersumber dari kepemilikan saham dan dividen perusahaan negara, dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan dan menjalankan restrukturisasi; kelemahannya terletak pada risiko subsidi silang dan moral hazard.
f. Adapun Badan resolusi aset bermasalah, menggunakan aset sitaan atau dukungan fiskal untuk memulihkan nilai dan menyelesaikan kewajiban, tetapi dapat menghadapi praktik mempertahankan perusahaan tidak sehat secara terus-menerus serta penjualan aset yang tidak transparan.
Danantara nampaknya mengandung unsur empat tipe terakhir sekaligus. Ia mengelola kepemilikan negara pada BUMN, berinvestasi pada sektor strategis, merestrukturisasi perusahaan, dan berpotensi menyerap kewajiban dari proyek yang menghadapi tekanan. Inilah sebabnya Danantara tidak dapat dinilai hanya dengan label SWF.
Untuk menghindari kekacauan konseptual, kajian ini menggunakan istilah pure SWF bagi dana yang mandat utamanya menjaga dan mengembangkan kekayaan secara komersial dengan batas ketat terhadap penugasan pemerintah. Sebaliknya, neraca kebijakan nasional adalah kendaraan yang digunakan untuk menghubungkan aset negara dengan proyek pembangunan, penugasan, restrukturisasi, dan pembiayaan kebijakan di luar mekanisme belanja APBN biasa.
4. LIMA PEMIKIR DI MEJA DANANTARA
Seandainya Adam Smith, John Maynard Keynes, Ibnu Khaldun, Mohammad Hatta, dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti duduk bersama, mereka mungkin tidak memulai perdebatan dengan pertanyaan sederhana “negara atau pasar”. Mereka akan bertanya: fungsi apa yang tidak dapat dilakukan pasar, kekuasaan apa yang diberikan kepada negara, dan siapa yang membayar jika keputusan salah?
4.1 Adam Smith: pasar membutuhkan institusi, bukan pemujaan
Adam Smith sering dipersempit menjadi simbol invisible hand. Padahal, dalam The Wealth of Nations, Smith mengakui tugas negara menyediakan pertahanan, keadilan, dan pekerjaan umum yang manfaatnya besar tetapi tidak cukup menguntungkan bagi individu. Dari sudut ini, negara dapat membangun pengolahan sampah, infrastruktur dasar, atau industri awal yang memiliki eksternalitas besar.
Namun, Smith juga sangat curiga terhadap koalisi pedagang yang memengaruhi kebijakan demi kepentingan sendiri. Karena itu, pembenaran atas keterlibatan negara harus berjalan bersama dengan persaingan, keterbukaan kontrak, dan pencegahan monopoli. Proyek publik tidak otomatis menghasilkan kepentingan publik hanya karena dibiayai lembaga negara.
4.2 Keynes: negara menghadapi ketidakpastian, bukan menghapus konsekuensi
John Maynard Keynes menunjukkan bahwa investasi dipengaruhi ekspektasi dan animal spirits. Dalam ketidakpastian ekstrem, swasta dapat menahan investasi meskipun kebutuhan masyarakat besar. Negara dapat masuk untuk memutus lingkaran pesimisme dan membangun permintaan serta kapasitas produktif.
Namun, kebijakan Keynesian berbeda dari bailout tanpa syarat. Menyediakan modal bagi proyek yang menciptakan kapasitas baru dapat dibenarkan. Membayar kerugian lama tanpa perubahan tata kelola hanya memindahkan beban. Negara perlu menyerap risiko ketika pasar gagal, tetapi tidak boleh menghapus disiplin bagi manajemen, pemegang saham, dan kreditur.
4.3 Ibnu Khaldun: pajak, keadilan, dan lingkar kekuasaan
Ibnu Khaldun melihat kemakmuran sebagai hasil hubungan antara kerja produktif, keadilan, pajak, dan kekuasaan. Negara yang sederhana dan adil memperluas kegiatan ekonomi; negara yang membesar tanpa batas dapat menggerus insentif dan menjadikan perdagangan sebagai arena hak istimewa.
Pelajaran bagi Danantara adalah bahwa laba perusahaan proyek tidak selalu sama dengan kesejahteraan negara. Jika laba tercipta karena harga bahan baku ditekan, pajak dikurangi, pembeli diwajibkan membeli, dan kerugian dijamin, maka keuntungan satu entitas dapat dibayar oleh kerugian entitas publik lain. Ibnu Khaldun mengingatkan pentingnya melihat keseluruhan siklus, bukan hanya keberhasilan istana atau perusahaan yang dekat dengan pusat kekuasaan.
4.4 Bung Hatta: milik negara belum tentu milik rakyat
Mohammad Hatta menempatkan demokrasi ekonomi, koperasi, dan tanggung jawab sosial sebagai koreksi terhadap kapitalisme kolonial dan etatisme yang terlalu terpusat. Dalam pandangan Hatta, ekonomi nasional bukan sekadar memindahkan kepemilikan dari swasta asing kepada negara; ia harus memperluas partisipasi, kemandirian, dan kesejahteraan rakyat.
BUMN dapat dimiliki negara secara formal, tetapi manfaatnya dapat terkonsentrasi pada elite, kontraktor, pemilik tanah, dan jaringan bisnis tertentu. Karena itu, ukuran Hatta bukan hanya siapa pemegang sahamnya, melainkan apakah rakyat memperoleh akses, harga yang wajar, kesempatan usaha, dan hak mengawasi.
4.5 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti: pembangunan adalah ekonomi politik
Dorodjatun Kuntjoro-Jakti memandang pembangunan Indonesia sebagai interaksi antara negara, birokrasi, modal, teknologi, dan struktur politik. Investasi besar tidak dapat dipisahkan dari siapa yang merumuskan kebijakan, siapa yang memperoleh lisensi, siapa yang mengendalikan pembiayaan, dan bagaimana birokrasi memberi atau menahan akses.
Dari perspektif ini, daftar proyek Danantara belum cukup. Yang menentukan adalah kualitas seleksi, kapasitas pelaksanaan, disiplin menghentikan proyek, dan kemampuan mencegah kelompok berkepentingan menulis aturan bagi dirinya sendiri.
5. CERMIN SEJARAH I: VOC DAN PENCAMPURAN NEGARA-KORPORASI
Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), atau Perusahaan Hindia Timur Belanda, bukan BUMN Indonesia dan lahir dalam konteks kolonial. Namun, ia memberi pelajaran awal mengenai bahaya ketika korporasi memperoleh kekuasaan seperti negara: monopoli, kewenangan berperang, memungut pendapatan, membuat perjanjian, dan mengelola wilayah.
Pada akhir abad ke-18, biaya perang, administrasi, korupsi, dan utang melemahkan VOC. Ketika perusahaan dibubarkan pada 1799, aset dan kewajibannya diambil alih oleh pemerintah Belanda. Polanya penting: keuntungan dinikmati korporasi selama masa ekspansi, tetapi keruntuhan akhirnya menjadi urusan negara.
Danantara tentu bukan VOC. Namun, sejarah ini mengingatkan bahwa semakin besar fungsi publik yang dijalankan sebuah korporasi, semakin kuat asumsi bahwa negara tidak akan membiarkannya gagal. Asumsi itu menurunkan disiplin kreditur, manajemen, dan pemegang kepentingan. Dalam bahasa modern, muncul implicit guarantee atau jaminan implisit.
Pelajaran sejarah pertama
Pencampuran kekuasaan publik dan neraca korporasi menciptakan keuntungan pada masa ekspansi, tetapi cenderung memindahkan kerugian kepada negara ketika siklus berbalik.
6. CERMIN SEJARAH II: NASIONALISASI, PROGRAM BENTENG, DAN POLA ALI-BABA
Setelah kemerdekaan, Indonesia menghadapi struktur ekonomi kolonial: perusahaan besar, perdagangan, perbankan, dan jaringan distribusi masih didominasi kepentingan lama. Nasionalisasi perusahaan Belanda pada akhir 1950-an merupakan tindakan kedaulatan dan menjadi fondasi banyak BUMN modern. Ia bukan semata kegagalan; tanpa nasionalisasi, negara muda sulit menguasai aset strategisnya.
Namun, perpindahan kepemilikan tidak otomatis membawa kapasitas manajemen, modal, teknologi, dan tata kelola. Negara memperoleh aset dalam jumlah besar ketika birokrasi dan sumber daya manusia masih terbatas. Kesulitan ini memberi pelajaran bahwa sovereignty over assets harus diikuti capability to govern assets.
Program Benteng pada awal 1950-an bertujuan membangun pengusaha nasional melalui lisensi impor dan fasilitas. Tujuannya progresif: mengoreksi ketimpangan kolonial. Dalam praktik, pengawasan lemah dan kapasitas tidak selalu tumbuh. Muncul pola Ali-Baba, yakni pengusaha pribumi yang memiliki akses lisensi bekerja sama secara nominal dengan pengusaha yang mempunyai modal dan jaringan. Kebijakan afirmatif berubah menjadi perdagangan izin.
Pola ini relevan untuk Danantara. Hilirisasi dapat menjadi jalan membangun kelas industri nasional. Namun, jika mitra dipilih terutama karena akses politik, sementara teknologi, modal, dan operasi tetap bergantung pada pihak lain, negara hanya menciptakan perantara baru. Kita memperoleh label nasional tanpa kemampuan nasional.
Kearifan lokal memberi peringatan yang sama. Dalam ungkapan Minangkabau, alam takambang jadi guru: alam yang terbentang menjadi guru. Pengalaman kebijakan adalah bagian dari alam tersebut. Ia harus dibaca, bukan sekadar diperingati dalam seminar.
7. CERMIN SEJARAH III: KRISIS PERTAMINA 1975
Preseden yang paling dekat dengan konsep neraca kebijakan nasional adalah krisis Pertamina 1975. Pada awal Orde Baru, Pertamina bukan hanya perusahaan minyak. Ia membiayai dan menjalankan berbagai proyek, mempunyai akses kuat ke pinjaman luar negeri, dan bergerak sebagai pusat kekuasaan ekonomi yang sebagian berada di luar disiplin anggaran biasa.
Ketika utang jangka pendek dan kewajiban valuta asing jatuh tempo, pemerintah harus masuk. Literatur mencatat bahwa utang Pertamina secara resmi mencapai lebih dari US$10 miliar. Bank Indonesia dan pemerintah menyediakan pembiayaan, mengambil pinjaman sindikasi, serta memperlambat program pembangunan lain untuk mengatasi krisis.
Masalah Pertamina bukan sekadar korupsi individual. Ia lahir dari gabungan harga minyak, ambisi pembangunan, utang luar negeri, kelemahan kontrol, dan keyakinan bahwa perusahaan strategis tidak mungkin dibiarkan gagal. Pertamina menjadi “anggaran kedua”: mampu bergerak cepat karena berada di luar prosedur fiskal, tetapi ketika gagal, kewajibannya kembali ke negara.
Di sinilah paralel dengan Danantara harus dibaca hati-hati. Danantara dibentuk dengan tata kelola modern dan berada dalam kerangka hukum berbeda. Namun, godaan kelembagaannya serupa: menggunakan perusahaan negara dan kendaraan investasi untuk melakukan hal-hal yang terlalu lambat, terlalu mahal, atau terlalu kontroversial jika ditempatkan langsung dalam APBN.
Pelajaran sejarah kedua
Kecepatan yang diperoleh dengan memindahkan proyek ke luar APBN dapat dibayar dengan hilangnya disiplin anggaran, pengawasan, dan kemampuan publik melihat kewajiban secara utuh.
8. CERMIN SEJARAH IV: BLBI, BPPN, DAN SOSIALISASI KERUGIAN
Krisis keuangan Asia 1997–1998 memaksa negara menyelamatkan sistem perbankan. Bank Indonesia memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai lender of last resort atau pemberi pinjaman terakhir. Pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang dalam publikasi berbahasa Inggris dikenal sebagai Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA).
Penyelamatan sistemik diperlukan untuk mencegah runtuhnya pembayaran dan simpanan. Namun, biaya publiknya sangat besar. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencatat BPPN mengelola sekitar Rp640 triliun dana penyehatan perbankan, termasuk rekapitalisasi dan BLBI. Aset bermasalah, kewajiban obligor, dan proses pemulihan kemudian membayangi kebijakan selama puluhan tahun.
Krisis tersebut melahirkan ungkapan yang terus relevan: keuntungan diprivatisasi, kerugian disosialisasikan. Pada masa ekspansi, pemilik dan pengurus menikmati pertumbuhan. Ketika sistem jatuh, negara mengambil alih agar masyarakat tidak menanggung kerusakan yang lebih besar. Persoalannya bukan selalu apakah penyelamatan diperlukan, tetapi apakah pemilik lama menanggung kerugian yang proporsional dan apakah aset dipulihkan secara transparan.
Danantara dapat menjadi lebih baik daripada BPPN karena mempunyai mandat investasi jangka panjang. Tetapi jika aset bermasalah, utang, dan perusahaan gagal terus ditambahkan tanpa pemisahan, Danantara dapat menjadi BPPN permanen yang sekaligus diminta mencetak return.
9. CERMIN SEJARAH V: BUMN KARYA DAN PEMBANGUNAN BERBASIS UTANG
Pada dekade pembangunan infrastruktur, pemerintah menggunakan BUMN Karya untuk mempercepat jalan tol, bendungan, transportasi, dan proyek strategis. Pilihan ini mempunyai logika: proses dapat bergerak lebih cepat dan negara memiliki alat pelaksana sendiri.
Namun, percepatan sering dibiayai melalui utang korporasi, pinjaman bank BUMN, penerbitan obligasi, dan investasi pada proyek yang masa pengembaliannya panjang. Ketika pembebasan lahan terlambat, traffic tidak sesuai proyeksi, dan pembayaran pemerintah mundur, modal kerja memburuk. Kajian ISEAS-Yusof Ishak Institute menunjukkan penugasan proyek strategis melalui BUMN Karya menciptakan tantangan pengelolaan utang. Pada akhir 2023, eksposur bank-bank milik negara kepada BUMN Karya masih puluhan triliun rupiah dan direstrukturisasi.
Waskita Karya dan Wijaya Karya kemudian menghadapi penundaan atau restrukturisasi surat utang. Ini menunjukkan bahwa jaminan implisit tidak selalu berarti pembayaran tepat waktu. Investor akhirnya belajar bahwa “milik negara” tidak identik dengan “dijamin negara”.
Danantara mewarisi dilema tersebut. Jika ia menalangi semua kewajiban, moral hazard meningkat. Jika ia membiarkan default tanpa kerangka yang jelas, reputasi seluruh ekosistem BUMN memburuk. Karena itu, Danantara memerlukan resolution policy yang diumumkan sebelum krisis, bukan setelah tanggal jatuh tempo terlewati.
10. DESAIN DANANTARA DAN TRILEMA TIGA MANDAT
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi diposisikan sebagai badan investasi negara yang mengelola aset strategis untuk transformasi dan pertumbuhan ekonomi. Di dalam ekosistemnya terdapat Danantara Asset Management (DAM), yang berfokus pada pengelolaan dan transformasi BUMN, serta Danantara Investment Management (DIM), yang mempunyai mandat investasi dan pengembangan kekayaan antargenerasi sekaligus dampak ekonomi dan ketahanan nasional.
Desain ini mengandung trilema (more than just dilema). Danantara diminta menghasilkan return, membiayai pembangunan, dan menyelesaikan masalah lama BUMN. Tiga tujuan tersebut dapat beririsan, tetapi tidak selalu sejalan.
Pemisahan mandat komersial, pembangunan, dan restrukturisasi. Mandat pengelolaan investasi negara seharusnya dibedakan secara tegas antara tujuan komersial, pembangunan, dan restrukturisasi.
a. Mandat komersial, dinilai dari kemampuan menghasilkan return di atas tolok ukur setelah memperhitungkan risiko, dengan instrumen seperti ekuitas, obligasi, dan co-investment; apabila dicampur dengan mandat sosial, kerugian komersial berisiko dibenarkan sebagai manfaat sosial.
b. Mandat pembangunan, lebih tepat diukur melalui economic internal rate of return, kualitas layanan, penciptaan lapangan kerja, dan eksternalitas, dengan instrumen seperti infrastruktur, perumahan, waste-to-energy, dan proyek hilirisasi; risikonya adalah subsidi yang seharusnya diakui secara terbuka justru disamarkan sebagai return investasi.
c. Mandat restrukturisasi, diukur melalui tingkat pemulihan, pengurangan utang, dan keberhasilan strategi keluar, dengan instrumen berupa konversi utang, penjualan aset, atau merger; apabila tidak dipisahkan, bailout dapat dikemas seolah-olah merupakan investasi.
Secara analitis, nilai publik bersih bagi negara dapat dirumuskan sebagai: ”return finansial ditambah manfaat eksternalitas, kemudian dikurangi subsidi eksplisit, subsidi implisit, kerugian kontinjensi, dan opportunity cost”.
Sebuah proyek dapat menghasilkan laba pada tingkat perusahaan proyek, tetapi merugikan negara secara konsolidasi. Contohnya, perusahaan memperoleh bahan baku murah, pembeli wajib, pinjaman bank BUMN, dan jaminan pemerintah. Laba perusahaan naik, tetapi penerimaan negara, neraca pembeli, dan risiko fiskal memburuk.
Inilah alasan laporan konsolidasian audited sangat penting. Per 2 Juli 2026, Danantara menyatakan laporan keuangan BUMN dalam ekosistemnya telah selesai, tetapi laporan konsolidasian Danantara masih dalam proses audit. Tanpa konsolidasi, transaksi internal dan perpindahan beban antarbadan tidak terlihat utuh.
11. NORWEGIA DAN SINGAPURA: BUKAN SEKADAR BESAR, TETAPI TERBATAS
Perbandingan dengan Norwegia dan Singapura harus dilakukan secara adil. Indonesia mempunyai kebutuhan pembangunan jauh lebih besar dan basis surplus yang berbeda. Namun, pembanding tersebut berguna untuk melihat bagaimana negara yang aktif membatasi godaan politik jangka pendek.
11.1 Government Pension Fund Global Norwegia
Government Pension Fund Global (GPFG), atau Dana Pensiun Pemerintah Global Norwegia, dimiliki rakyat Norwegia dan dikelola secara operasional oleh Norges Bank Investment Management (NBIM), yaitu unit pengelolaan investasi Bank Sentral Norwegia. Mandatnya adalah menjaga dan mengembangkan kekayaan keuangan bagi generasi mendatang.
GPFG berinvestasi hanya di luar Norwegia untuk menghindari overheating atau pemanasan berlebihan ekonomi domestik, mengurangi konsentrasi pada minyak, dan menjauhkan dana dari tekanan proyek dalam negeri. Pada 2025, GPFG mencatat return 15,1 persen atau 2.362 miliar kroner Norwegia. Angka tersebut dipublikasikan bersama benchmark, alokasi aset, risiko, dan laporan tahunan yang diaudit.
Disiplin terbesar Norwegia bukan karena pemerintahnya tidak mempunyai proyek penting. Disiplinnya adalah kemampuan mengatakan bahwa dana ini bukan sumber pembiayaan langsung bagi setiap kebutuhan domestik. Pemerintah dapat menggunakan sebagian return melalui aturan fiskal, tetapi tidak menunjuk GPFG untuk menyelamatkan perusahaan atau membangun proyek tertentu.
11.2 GIC Singapura
GIC pada awalnya merupakan singkatan dari Government of Singapore Investment Corporation. Kini nama hukumnya adalah GIC Private Limited, sedangkan merek yang digunakan tetap GIC. GIC mengelola sebagian cadangan Pemerintah Singapura dengan mandat mempertahankan dan meningkatkan daya beli internasionalnya dalam jangka panjang.
Ukuran kinerja utamanya adalah rolling 20-year real rate of return, yaitu tingkat return riil bergulir selama 20 tahun. Untuk periode yang berakhir 31 Maret 2025, return nominal tahunan GIC mencapai 5,7 persen dan return riil setelah inflasi global mencapai 3,8 persen. Pemerintah menetapkan mandat dan toleransi risiko, tetapi tidak mengarahkan transaksi investasi individual.
11.3 Temasek Holdings Singapura
Temasek Holdings (Private) Limited lebih dekat dengan Danantara karena lahir dari kepemilikan perusahaan negara dan berinvestasi secara aktif pada perusahaan domestik maupun global. Namun, Temasek menegaskan operasinya berbasis prinsip komersial dan pemerintah tidak mengarahkan keputusan investasi atau divestasi individual.
Pada tahun buku yang berakhir 31 Maret 2025, Temasek melaporkan Net Portfolio Value (NPV), atau nilai portofolio bersih, sebesar S$434 miliar. Total Shareholder Return (TSR), atau tingkat pengembalian total bagi pemegang saham, mencapai 7 persen untuk periode 20 tahun dan 5 persen untuk periode 10 tahun.
Perbandingan GPFG Norwegia, GIC Singapura, Temasek, dan Danantara (Sumber: NBIM Annual Report 2025; GIC Report 2024/2025; Temasek Review 2025; publikasi resmi Danantara). Government Pension Fund Global Norwegia, GIC Private Limited Singapura, Temasek Holdings Singapura, dan Danantara Indonesia memiliki karakter kelembagaan yang berbeda.
a. GPFG Norwegia, terutama bersumber dari pendapatan minyak dan gas yang ditransfer melalui kerangka fiskal, dengan tujuan menjaga kekayaan antargenerasi; seluruh investasinya ditempatkan di luar Norwegia, tidak memiliki mandat merestrukturisasi perusahaan bermasalah, dan kinerjanya diukur berdasarkan return terhadap benchmark serta risiko, sementara hubungannya dengan kebijakan harian dibatasi oleh aturan fiskal.
b. GIC Singapura, mengelola cadangan pemerintah dengan tujuan mempertahankan daya beli jangka panjang, secara umum berinvestasi di luar Singapura, tidak memiliki mandat utama untuk merestrukturisasi perusahaan bermasalah, dan menggunakan return riil dua puluh tahun sebagai ukuran kinerja; pemerintah menetapkan mandat dan toleransi risiko, tetapi keputusan transaksi dijalankan secara independen.
c. Temasek Singapura, bersumber dari portofolio perusahaan negara dan berorientasi pada return komersial jangka panjang, berinvestasi baik di Singapura maupun secara global, serta dapat merestrukturisasi perusahaan sebagai pemegang saham komersial; kinerjanya diukur melalui Total Shareholder Return dan nilai portofolio, dengan pemerintah bertindak sebagai pemegang saham tanpa seharusnya mengarahkan setiap keputusan komersial.
d. Danantara, sebaliknya, memperoleh sumber utama dari saham dan dividen Badan Usaha Milik Negara, modal, serta pendanaan pasar, dengan mandat yang sekaligus mencakup return, pembangunan, transformasi BUMN, dan ketahanan nasional; investasinya dominan terkait prioritas domestik, restrukturisasi merupakan mandat penting, ukuran kinerjanya belum sepenuhnya dapat dinilai tanpa laporan konsolidasian publik, dan terdapat potensi hubungan yang lebih langsung dengan proyek prioritas pemerintah.
Kesimpulannya, Danantara tidak harus menjadi Norwegia. Indonesia membutuhkan development finance. Tetapi jika Danantara mengambil mandat pembangunan, ia harus mengakui biaya kebijakan secara eksplisit. Tidak adil membandingkan return Danantara dengan dana komersial ketika Danantara menanggung penugasan; sebaliknya, tidak adil meminta kekebalan sebagai lembaga pembangunan ketika menggalang dana dari investor dengan narasi disiplin komersial.
12. PULAU LABA DI LAUTAN KERUGIAN
Pemberitaan pada pertengahan 2026 menonjolkan 22 BUMN yang mencatat peningkatan laba sampai April 2026. Perbaikan itu patut diapresiasi. Namun, klaim atribusi harus dibatasi. Banyak perusahaan yang disebut—terutama bank besar, perusahaan energi, dan pertambangan—telah lama menjadi penghasil laba sebelum Danantara diluncurkan pada 24 Februari 2025.
Manajemen Danantara sebelumnya menyatakan bahwa ekosistem BUMN mencakup sekitar 1.046 perusahaan, termasuk anak dan cucu usaha; sekitar 52 persen merugi dan 97 persen dividen berasal dari hanya delapan perusahaan. Angka kerugian sekitar Rp50 triliun per tahun disebut sebagai gabungan kerugian dan opportunity loss yang perlu dibenahi. Pernyataan ini menunjukkan konsentrasi yang ekstrem.
Karena itu, ukuran keberhasilan bukan jumlah perusahaan yang laba, melainkan return atas seluruh modal negara setelah memperhitungkan tambahan modal, restrukturisasi utang, penjaminan, biaya pendanaan, impairment atau penurunan nilai aset, serta dividen yang tidak lagi masuk APBN.
Sebuah kelompok dapat tampak sehat karena laba delapan perusahaan menutupi kerugian ratusan entitas. Di tingkat konsolidasi, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah laba bersih tumbuh setelah eliminasi transaksi antarperusahaan dan apakah kas benar-benar tersedia untuk investasi?
13. SUKUK POS INDONESIA: UJIAN DISIPLIN PASAR
Pada Juli 2026, PT Pos Indonesia (Persero) tidak membayar sisa imbalan ijarah yang jatuh tempo pada Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I. Fitch Ratings menurunkan peringkat nasional jangka panjang dan utang senior tanpa jaminan Pos menjadi C(idn) dari A(idn). Instrumen memasuki masa tenggang kontraktual 14 hari kerja.
Nilai pembayaran periodik yang tertunda sekitar Rp24,12 miliar memang kecil dibandingkan skala Danantara. Namun, kasus ini penting karena menyentuh prinsip dasar: apakah setiap utang BUMN otomatis didukung pemegang saham negara?
Danantara tidak otomatis wajib membayar karena penerbit dan pihak yang terikat kepada investor adalah Pos Indonesia. Menalangi seluruh kewajiban akan menciptakan moral hazard. Tetapi pembiaran tanpa penjelasan juga merusak reputasi. Danantara perlu mengumumkan resolution framework: kriteria dukungan, burden sharing atau pembagian beban dengan kreditur, pergantian manajemen, penjualan aset, dan batas waktu restrukturisasi.
Perbandingan dengan dukungan besar kepada Garuda, Whoosh, atau proyek prioritas lain menimbulkan pertanyaan capital allocation. Perbedaan perlakuan mungkin mempunyai alasan yang sah—misalnya sistemik, layanan publik, atau prospek pemulihan—tetapi alasan itu harus dinyatakan, bukan ditebak oleh pasar.
14. GARUDA, WHOOSH, DAN MEIKARTA: TIGA WAJAH NERACA KEBIJAKAN
Tiga kasus berikut memperlihatkan bentuk yang berbeda dari neraca kebijakan nasional: restrukturisasi korporasi, kewajiban proyek strategis, dan pembangunan sosial pada kawasan milik swasta.
14.1 Garuda Indonesia (contoh restrukturisasi korporasi)
Pada November 2025, pemegang saham menyetujui tambahan modal Rp23,67 triliun dari PT Danantara Asset Management (Persero), terdiri atas sekitar Rp17,02 triliun dana tunai dan Rp6,65 triliun konversi pinjaman pemegang saham menjadi ekuitas. Sebagian dana digunakan untuk modal kerja, perawatan pesawat, dan dukungan kepada Citilink.
Dukungan dapat dibenarkan jika turnaround menghasilkan armada produktif, jaringan yang rasional, dan arus kas yang berkelanjutan. Namun, jika dana baru terutama membayar tunggakan dan mengulang struktur biaya lama, transaksi lebih dekat dengan bailout daripada investasi.
Rencana membangun perusahaan leasing pesawat menambah kompleksitas. Danantara dapat menjadi pemilik modal, lessor, dan pemegang saham maskapai sekaligus. Pada tingkat entitas, transaksi sewa dapat terlihat sebagai pendapatan. Pada tingkat konsolidasi, risiko tetap berada dalam kelompok negara.
14.2 Whoosh (contoh kewajiban proyek strategis)
Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh menghadapi beban pembiayaan dan kebutuhan restrukturisasi. Ketika penyelesaian diarahkan melalui Danantara dan dividen BUMN, beban tidak hilang. Ia berpindah dari APBN ke laba dan neraca perusahaan negara.
Total utang proyek Kereta Cepat Whoosh diperkirakan mencapai US$7,2 miliar atau setara Rp116 triliun. Beban bunga saja bernilai sekitar Rp1,2 triliun per tahun. Saat ini, Whoosh masih mencatat defisit arus kas (cash flow) operasional sehingga cicilan pokok dan bunga (kemungkinan) akan ditanggung oleh konsorsium BUMN dan disubsidi melalui APBN atau Danantara nantinya.
Sebagai gambaran, pada awalnya Whoosh direncanakan untuk dapat self sustain, dengan gambaran sebagai berikut:
a. Target penumpang Whoosh yang diharapkan tercapai 41.000 penumpang per hari saat weekdays dan weekend, atau sekitar 1.230.000 penumpang per bulan, atau sama dengan 14.965.000 penumpang per tahun. Yang mana ini tidak pernah tercapai.
b. Saat ini kapasitas penumpang baru mencapai 18.000 hingga 21.000 penumpang per hari saat weekend dan 16.000 hingga 18.000 penumpang saat weekdays, atau baru berkisar 450.000 hingga 500.000 penumpang per bulan, atau 5,4 juta hingga 6 juta penumpang per tahun. Kurang dari setengah target yang dicanangkan di awal.
c. Target cash flow yang dihasilkan, dari yang seharusnya minimal Rp250 miliar hingga Rp300 miliar per bulan, atau Rp3 triliun sampai dengan Rp3,6 triliun per tahun, agar mampu menutup biaya operasi sekaligus membayar angsuran, tidak pernah tercapai.
d. Kenyataannya operasional Whoosh saat ini baru menghasilkan arus kas kotor sebesar Rp112,5 miliar hingga Rp125 miliar per bulan atau Rp1,35 triliun hingga Rp1,5 triliun per tahun (yang bahkan seluruhnya habis hanya untuk membiayai operasional rutin), lalu darimana manajemen Whoosh harus membayar hutang?
e. Lalu siapa yang akan menanggung:
1) Pembayaran kewajiban bunga saja (belum pokok utang) selama 10 tahun pertama masa grace period sebesar sekitar Rp100 miliar hingga Rp166 miliar per bulan atau Rp1,2 triliun hingga Rp2 triliun per tahun?
2) Setelah 10 tahun masa grace period, lalu harus membayar angsuran pokok selama 40 tahun ke depan (jika berhasil direstrukturisasi dari semula 30 tahun menjadi 50 tahun jangka waktu kredit) sebesar Rp333 miliar per bulan atau Rp4 triliun per tahun, sekali lagi, siapa yang akan menanggungnya?
Pertanyaan yang harus dijawab
Secara hukum, utang korporasi berbeda dari utang pemerintah. Secara ekonomi politik, proyek strategis yang tidak mungkin dibiarkan gagal dapat menciptakan contingent liability atau kewajiban kontinjensi bagi negara. Karena itu, Danantara harus mengungkap, apa skenario terburuk, nilai dukungan, dan sumber pembayaran untuk Whoosh nantinya?
14.3 Meikarta (contoh pembangunan sosial pada kawasan milik swasta)
Danantara dikaitkan dengan pembangunan hunian masyarakat berpenghasilan rendah pada lahan sekitar 30 hektare di kawasan Meikarta yang dihibahkan melalui pemerintah, yang salah satunya diinisiasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukinan (PKP) yang dipimpin oleh Maruarar Sirait (Ara). Estimasi biaya pembangunan tahap awal diberitakan sekitar Rp14–16 triliun. Angka tersebut bukan bukti pembayaran langsung Rp16 triliun kepada Grup Lippo.
Namun, proyek publik pada kawasan yang sebelumnya bermasalah (saat ini dalam proses homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dapat meningkatkan nilai tanah, akses, utilitas, dan citra aset swasta di sekitarnya. Ini merupakan external benefit atau manfaat eksternal yang perlu dihitung. Negara harus memastikan bahwa kenaikan nilai kawasan tidak hanya dinikmati pemilik lahan yang tidak dihibahkan.
Keterbukaan harus mencakup appraisal independen, peta kepemilikan tanah sekitar, biaya infrastruktur, kepemilikan fasilitas komersial, proyeksi arus kas, dan mekanisme value capture agar sebagian kenaikan nilai kembali kepada negara.
Saat proyek pembangunan hunian masyarakat berpenghasilan rendah di lahan ex Meikarta ini nanti telah berjalan dan selesai, yang tentunya juga seiring dengan selesainya infratruktur kawasan sekitar yang menggunakan Rp16 triliun dana dari Danantara, lalu traffic manusia sekitar hunian juga meningkat, maka akan ada pemilik lama kawasan yang (mungkin) masih memilki puluhan sampai ratusan hektar sisa lahan yang belum dikembangkan, akan menikmati peningkatan nilai harga dan potensi peningkatan nilai komersial lahan.
Pertanyaan yang harus dijawab
Apakah kita juga akan menutup mata akan hal ini, tanpa menyebutnya ini adalah bailout pasca PKPU yang menyelamatkan Keluarga Rijadi yang dikenal dekat dengan Ara, Lippo Group dan proyek Meikarta-nya?
15. DME: PROYEK LAMA DENGAN SUMBER MODAL BARU
Dimethyl Ether (DME), atau dimetil eter, dipromosikan sebagai pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG), atau gas petroleum cair, untuk mengurangi impor dan memanfaatkan batu bara kalori rendah. Secara strategis, tujuannya mudah dipahami. Indonesia mengeluarkan devisa dan subsidi besar untuk LPG.
Namun, sejarah proyek meminta kehati-hatian. Air Products and Chemicals, Inc. pernah terlibat dalam proyek DME bersama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan Pertamina. Secara terpisah, Air Products merencanakan proyek coal-to-methanol atau batu bara menjadi metanol di Bengalon bersama perusahaan Grup Bakrie dan Ithaca Resources. Pada Maret 2023, Air Products mundur dari proyek gasifikasi batu bara di Indonesia dan mengalihkan sumber daya ke hidrogen.
Karena itu, DME Danantara bukan gagasan yang sepenuhnya baru. Ia adalah kebangkitan agenda lama dengan struktur pendanaan berbeda. Jika investor teknologi sebelumnya tidak bersedia menanggung risiko dalam struktur lama, pertanyaan utamanya adalah apakah keekonomian membaik atau risiko hanya dipindahkan kepada Danantara, bank BUMN, Pertamina, dan negara.
Kelayakan DME sangat sensitif terhadap harga batu bara, harga LPG internasional, nilai tukar, biaya teknologi, biaya modal, royalti, pajak, dan kontrak pembelian. Proyek dapat terlihat layak bila batu bara diberi harga khusus, royalti dikurangi, Pertamina wajib membeli, dan modal negara lebih murah. Namun, financial internal rate of return (IRR), atau tingkat pengembalian internal finansial, perusahaan proyek dapat positif ketika economic IRR negara tetap negatif.
Hubungan dengan Grup Bakrie harus dibahas secara presisi. Proyek lama Bakrie–Air Products adalah metanol, bukan DME. Sampai tanggal kajian, belum ada bukti publik bahwa proyek DME Danantara telah diberikan kepada Grup Bakrie. Namun, lokasi Kutai Timur dan Bengalon berdekatan dengan operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), bagian dari PT Bumi Resources Tbk. Jika KPC menjadi pemasok, manfaat ekonomi dapat mengalir melalui kontrak bahan baku meskipun Grup Bakrie bukan pemegang saham pabrik.
Pertanyaan yang harus dijawab
Siapa pemasok batu bara, pada formula harga apa, berapa penerimaan negara yang dikorbankan, siapa pembeli DME, dan berapa subsidi per kilogram dibandingkan alternatif LPG, kompor listrik, biogas, atau energi lain?
16. WASTE-TO-ENERGY: SAMPAH LAMA, ARSITEKTUR BARU
Waste-to-Energy (WtE), atau pengolahan sampah menjadi energi, menjawab masalah nyata. Kota-kota Indonesia menghadapi keterbatasan lahan, pencemaran, dan emisi metana dari tempat pembuangan akhir. Negara tidak dapat menunggu solusi pasar murni.
Namun, program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah pada masa sebelumnya menunjukkan pelaksanaan yang sulit. Dari target berbagai kota, hanya sedikit fasilitas yang beroperasi. Hambatannya meliputi pasokan dan kualitas sampah, tarif listrik, tipping fee, lahan, teknologi, emisi, dan pembiayaan.
Kerangka baru menggunakan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Danantara Investment Management, dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera). Pada 2026, DIM mengumumkan daftar penyedia terseleksi dan kemudian mitra terpilih bersyarat untuk beberapa wilayah. Untuk Surabaya Raya, salah satu konsorsium melibatkan Bakrie Power dan mitra teknologi.
Keterlibatan Bakrie Power adalah fakta yang diumumkan. Namun, status pemilihan bersyarat bukan bukti bahwa proyek telah mencapai financial close atau operasi. Belum ada bukti publik bahwa pemilihan tersebut merupakan imbalan politik. Yang relevan adalah apakah kriteria dan hasil seleksi dapat diuji.
WtE pada dasarnya lebih dekat dengan layanan persampahan yang menghasilkan listrik daripada pembangkit listrik yang kebetulan mengolah sampah. Jika penjualan listrik tidak cukup, kekurangannya akan ditanggung melalui kompensasi PLN, dukungan pemerintah pusat, lahan, atau jaminan pasokan. Subsidi tersebut mungkin layak karena manfaat kesehatan dan lingkungan, tetapi harus disebut sebagai biaya layanan publik.
Surabaya Raya juga memerlukan penjelasan khusus karena Surabaya telah memiliki PSEL Benowo. Publik perlu mengetahui apakah proyek baru merupakan perluasan regional, kapasitas tambahan, atau fasilitas untuk daerah sekitar. Tanpa definisi wilayah, volume sampah, dan hubungan kontraktual, risiko duplikasi tidak dapat dinilai.
Batas analisis
Masalah sampah open dumping di Indonesia jelas memerlukan solusi yang lebih baik, namun apakah WtE adalah solusinya, atau hanya pemenuhan ambisi proyek yang harus direalisasikan sebagai janji politik-ekonomi pasca pergantian rezim? memerlukan waktu untuk menjawabnya.
17. KADIN, KELUARGA BAKRIE, DAN EKONOMI POLITIK AKSES
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) adalah organisasi dunia usaha yang mempunyai posisi penting dalam dialog kebijakan. Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum periode 2021–2026 dan kemudian menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo–Mahfud MD. Pada September 2024, Musyawarah Nasional Luar Biasa memilih Anindya Bakrie. Kubu Arsjad menyatakan proses itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin.
Konflik berakhir melalui Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan pada Januari 2025. Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum dan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan. Pemerintah terlibat dalam mediasi dan Presiden Prabowo Subianto hadir dalam konsolidasi.
Hubungan politik Prabowo dengan Aburizal Bakrie juga panjang. Golkar di bawah Aburizal atau Ical mendukung Prabowo pada Pemilu 2014, dan Aburizal tercatat sebagai pembina Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pemilu 2024. Hubungan Ical dan Prabowo bahkan tercatat jauh puluhan tahun kebelakang, saat Prabowo masih perwira muda dan Ical juga masih pengusaha muda. Hubungan ini merupakan fakta politik, tetapi tidak membuktikan bahwa proyek WtE atau DME merupakan balas jasa.
Analisis yang bertanggung jawab harus berhenti sebelum tuduhan yang tidak terbukti. Namun, governance tidak hanya mengelola actual conflict of interest atau konflik kepentingan aktual. Ia juga mengelola appearance of conflict of interest, yaitu keadaan yang secara wajar dapat membuat publik meragukan independensi keputusan.
Ketika anggota keluarga bisnis memimpin organisasi dunia usaha, mempunyai hubungan politik panjang dengan pemerintah, dan perusahaan terafiliasinya masuk dalam proyek strategis negara, beban transparansi meningkat. Danantara perlu mempublikasikan skor teknis dan finansial, beneficial owner atau pemilik manfaat akhir, komposisi ekuitas, rekam jejak proyek, serta deklarasi konflik kepentingan pejabat yang memutuskan.
Batas analisis
Belum ada bukti publik mengenai hubungan jabatan Kadin dengan proyek Danantara. Yang ada adalah konvergensi kepentingan dan penampilan konflik yang membuat proses seleksi harus lebih terbuka daripada transaksi biasa. Yang jadi pertanyaan, kenapa Anindya Bakrie harus dipaksakan untuk naik menjadi Kadin-1 melalui proses yang ”janggal dan kasar”?
18. KEARIFAN POLITIK LOKAL: SEJARAH SEBAGAI SISTEM PERINGATAN DINI
George Santayana menulis bahwa mereka yang tidak mampu mengingat masa lalu akan dihukum untuk mengulanginya. Indonesia mempunyai ungkapan sendiri: alam takambang jadi guru (alam semesta yang terbentang luas adalah sumber ilmu dan pedoman hidup yang tak terbatas). Perbedaannya hanya bahasa. Pesannya sama: pengalaman yang tidak diolah menjadi institusi akan kembali sebagai krisis.
18.1 Aja (ojo) dumeh: kekuasaan bukan bukti kebenaran
Dalam kearifan Jawa, aja (ojo) dumeh adalah larangan merasa bebas bertindak hanya karena mempunyai kekuasaan, kekayaan, atau kedudukan. Bagi Danantara, aset besar dan dukungan politik tidak boleh menjadi pengganti studi kelayakan. Skala tidak menyembuhkan proyek yang salah; ia hanya memperbesar kerugian.
18.2 Jer basuki mawa bea: setiap keberhasilan mempunyai biaya
Ungkapan jer basuki mawa bea mengingatkan bahwa keberhasilan memerlukan biaya. Tetapi biaya harus dihitung dan disepakati. Hilirisasi, perumahan, dan pengolahan sampah memang membutuhkan subsidi atau dukungan awal. Kearifan ini tidak membenarkan biaya tersembunyi. Justru ia meminta negara jujur tentang harga yang harus dibayar.
18.3 Gotong royong bukan pemaksaan silang
Gotong royong adalah kekuatan sosial Indonesia. Namun, dalam korporasi negara, istilah gotong royong dapat disalahgunakan untuk membenarkan cross-subsidy permanen. Bank sehat diminta membiayai proyek lemah; perusahaan energi diminta membeli produk mahal; BUMN laba diminta menanggung perusahaan gagal. Gotong royong yang sehat memerlukan batas, persetujuan, dan pembagian beban yang adil.
18.4 Musyawarah bukan ketiadaan akuntabilitas
Musyawarah bertujuan mencari keputusan yang dapat diterima bersama. Ia tidak boleh menjadi ruang tanpa jejak keputusan. Untuk investasi negara, musyawarah harus meninggalkan notulen, dissenting opinion atau pendapat berbeda, analisis risiko, dan alasan pemilihan. Konsensus tanpa dokumentasi mudah berubah menjadi tanggung jawab tanpa pemilik.
18.5 Bung Hatta dan bahaya negara sebagai patron
Demokrasi ekonomi Hatta menolak dua ekstrem: dominasi modal privat dan negara yang menjadi patron tunggal. Ketika akses proyek bergantung pada kedekatan dengan pusat kekuasaan, ekonomi nasional dapat kembali ke pola lisensi. Negara tidak lagi membangun kemampuan, melainkan membagikan pintu masuk.
19. DARI PURE SWF KE NERACA KEBIJAKAN NASIONAL
Istilah neraca kebijakan nasional tidak menyatakan bahwa seluruh aset dan utang Danantara secara hukum merupakan aset dan utang pemerintah pusat. Istilah ini menjelaskan fungsi ekonomi: Danantara menjadi tempat dividen, investasi, utang, penugasan, dan restrukturisasi bertemu.
Neraca ini mempunyai keunggulan. Ia memungkinkan investasi jangka panjang, konsolidasi kepemilikan, dan keputusan yang lebih cepat. Ia juga dapat mengurangi fragmentasi antara kementerian, BUMN, dan proyek.
Namun, keunggulan tersebut mengandung risiko opacity atau ketidakjelasan. Defisit dapat dipindahkan menjadi utang perusahaan. Subsidi dapat dipindahkan menjadi harga pembelian BUMN. Penyertaan modal dapat dipindahkan menjadi konversi utang. Kerugian dapat ditunda melalui restrukturisasi dan perpanjangan jatuh tempo.
Dalam istilah fiskal, ini merupakan quasi-fiscal activity atau kegiatan kuasi-fiskal: kebijakan yang mempunyai dampak seperti belanja atau jaminan pemerintah, tetapi dilakukan melalui perusahaan, bank sentral, atau lembaga di luar anggaran.
Danantara akan menjadi neraca kebijakan nasional yang sehat jika seluruh perpindahan tersebut terlihat. Ia akan menjadi berbahaya jika kompleksitas digunakan untuk membuat biaya menghilang dari pandangan publik.
20. TIGA JENDELA NERACA
Danantara tidak harus memilih hanya satu identitas. Ia dapat menjadi pengelola kekayaan, lembaga pembangunan, dan badan restrukturisasi sekaligus. Syaratnya, ketiga fungsi dipisahkan ke dalam jendela yang mempunyai sumber dana, tolok ukur, dan laporan berbeda.
Usulan tiga jendela pengelolaan Danantara. Untuk mencegah pencampuran mandat, pengelolaan Danantara dapat dibagi ke dalam tiga jendela yang berbeda.
a. Pertama, Commercial Wealth Fund bertugas mengembangkan kekayaan secara komersial dengan sumber dana berupa dividen dan modal yang memang ditetapkan untuk investasi; ukuran utamanya adalah return dibandingkan benchmark, rasio Sharpe, penurunan maksimum nilai aset, dan pertumbuhan nilai portofolio, dengan aturan bahwa jendela ini tidak menerima penugasan tanpa kompensasi dan tidak menalangi perusahaan bermasalah.
b. Kedua, Development and Strategic Investment Fund membiayai eksternalitas, industrialisasi, dan layanan strategis dengan sumber dana berupa modal pemerintah, blended finance, serta co-investment; keberhasilannya dinilai dari economic internal rate of return, biaya per manfaat, penciptaan lapangan kerja, emisi, dan kualitas layanan, sedangkan seluruh subsidi dan jaminan harus dicatat secara eksplisit serta setiap proyek wajib memiliki analisis counterfactual.
c. Ketiga, Restructuring and Resolution Fund difokuskan untuk menyelesaikan Badan Usaha Milik Negara bermasalah dan kewajiban lama, menggunakan dana resolusi yang terbatas, hasil penjualan aset, serta burden sharing dengan kreditur dan pemegang kepentingan lain; ukuran keberhasilannya adalah tingkat pemulihan, pengurangan utang, kebutuhan kas, dan kecepatan strategi keluar, dengan syarat adanya pergantian atau evaluasi manajemen, audit publik, haircut apabila diperlukan, batas waktu, serta plafon dukungan.
Pemisahan harus bersifat substantif, bukan hanya nama anak perusahaan yang dibedakan. Transaksi antartiga jendela harus dilakukan dengan harga wajar, dicatat sebagai related-party transaction atau transaksi pihak berelasi, dan diungkap kepada public (full disclosure).
21. SEMBILAN PAGAR TATA KELOLA
1. Laporan konsolidasian audited tepat waktu. Laporan harus memuat arus kas, utang, transaksi pihak berelasi, kewajiban kontinjensi, impairment, dan segmentasi tiga mandat.
2. Capital allocation framework yang terbuka. Danantara harus mempublikasikan hurdle rate, prioritas, plafon eksposur, dan alasan perlakuan berbeda antar-BUMN.
3. Klasifikasi transaksi sejak awal. Setiap transaksi diberi label komersial, pembangunan, penugasan, restrukturisasi, atau bailout. Label tidak boleh diubah setelah proyek gagal.
4. Pengukuran subsidi total. Harga khusus, pengurangan royalti, tanah, jaminan pembelian, kompensasi PLN, dan pinjaman murah dihitung sebagai dukungan negara.
5. Counterfactual analysis. Setiap proyek dibandingkan dengan alternatif, termasuk pilihan tidak membangun, teknologi lain, atau kebijakan permintaan.
6. Transparansi pemilihan mitra. Publik memperoleh kriteria, skor ringkas, beneficial owner, konflik kepentingan, rekam jejak, dan komitmen ekuitas.
7. Resolution policy untuk default BUMN. Kerangka harus menjelaskan kapan Danantara mendukung, merestrukturisasi, membiarkan haircut, atau melikuidasi.
8. Pengawasan demokratis tanpa mikrointervensi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memeriksa risiko dan kebijakan, tetapi tidak atau jangan sampai ikut terlibat memilih aset investasi, kontraktor proyek, atau pemilihan pemasok.
9. Sunset clause dan post-investment review. Setiap penugasan memiliki tanggal akhir. Hasil aktual dibandingkan dengan studi kelayakan dan dipublikasikan setelah periode tertentu.
22. AGENDA DATA KUANTITATIF YANG HARUS DIBUKA
Perdebatan mengenai Danantara terlalu sering berlangsung pada tingkat narasi. Agar dapat diuji, publik membutuhkan dashboard kuantitatif minimum.
· Nilai aset, kas, utang, dan nilai aset bersih konsolidasian.
· Dividen yang diterima dari setiap BUMN dan bagian yang diinvestasikan kembali.
· Return portofolio berdasarkan segmen, setelah biaya dan impairment.
· Jumlah modal baru, pinjaman pemegang saham, dan konversi utang per BUMN.
· Daftar kewajiban kontinjensi, jaminan, dan proyek yang mempunyai dukungan implisit.
· Nilai subsidi eksplisit dan implisit pada DME, WtE, perumahan, transportasi, dan proyek strategis.
· Rasio investasi baru terhadap dana yang digunakan untuk restrukturisasi dan pembayaran kewajiban lama.
· Recovery rate dari penjualan aset, merger, dan restrukturisasi perusahaan bermasalah.
· Expected IRR, actual IRR, dan variance untuk setiap investasi material.
· Konsentrasi risiko berdasarkan sektor, kelompok usaha, mata uang, dan mitra teknologi.
24. PERTANYAAN YANG TIMBUL DARI FUND RAISING DANANTARA
Aspek yang paling sensitif dari strategi fund raising Danantara bukan semata-mata besarnya dana yang dihimpun, melainkan pertukaran ekonomi-politik yang dipersepsikan melekat pada penerbitan Patriot Bond dan rencana Merah Putih Bond.
Patriot Bond ditawarkan melalui private placement dengan target sekitar Rp50 triliun, tenor lima dan tujuh tahun, serta kupon hanya 2 persen—jauh di bawah imbal hasil surat utang negara tenor lima tahun yang ketika itu sekitar 5,5 persen dan tenor sepuluh tahun sekitar 6,3 persen;
Danantara menegaskan pembeliannya bersifat sukarela, tetapi penawaran yang secara khusus diarahkan kepada konglomerat besar, termasuk kelompok usaha Prajogo Pangestu, Robert Budi Hartono, Anthoni Salim, dan Franky Oesman Widjaja, telah melahirkan persepsi bahwa pembelian tersebut lebih menyerupai demonstrasi loyalitas atau “premi asuransi” atas hubungan dengan pemerintah daripada keputusan investasi berdasarkan perbandingan risiko dan imbal hasil yang normal.
Persepsi itu menjadi semakin kuat setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memasukkan Pasal 50A ayat (5), yang menyatakan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus—termasuk pidana perpajakan—serta gugatan perdata; data transaksinya juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun alat bukti dalam proses hukum.
Menteri Keuangan memang menjelaskan bahwa perlindungan itu hanya melekat pada dana yang ditempatkan dalam obligasi, bukan memberikan imunitas kepada seluruh perusahaan atau pemiliknya, tetapi pada saat yang sama menyatakan bahwa asal dana yang masuk tidak akan dipersoalkan—suatu konstruksi yang, sekurang-kurangnya dari sudut pandang pencegahan pencucian uang, menciptakan risiko regulatory safe haven dan telah dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi; bahkan dalam sidang pendahuluan, hakim konstitusi meminta pemohon mempertajam argumentasi mengenai kemungkinan norma tersebut menyuburkan tindak pidana pencucian uang dan bertentangan dengan rezim pemberantasannya.
Dalam konteks Grup Djarum, memori publik juga membawa beban sejarah tersendiri: Di luar BCA, yang sempat diwacanakan akan ditelusuri kembali kelayakan proses pengambilalihannya oleh Grup Djarum, penyidikan mengenai dugaan pengurangan kewajiban pajak PT Djarum periode 2016–2020 juga sempat disertai pencegahan bepergian terhadap pimpinan perusahaan Djarum dan kemudian pencabutan pencegahan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif; sampai sekarang tidak terdapat bukti hukum yang menunjukkan bahwa pembelian Patriot Bond menyebabkan perkara tersebut dihentikan, diperingan, atau dipertukarkan sebagai quid pro quo, sehingga hubungan kausal semacam itu tidak boleh dinyatakan sebagai fakta.
Namun, ketika instrumen berimbal hasil jauh di bawah pasar ditawarkan secara selektif kepada konglomerat yang memiliki kepentingan regulasi, konsesi, perpajakan, atau perkara hukum, lalu pembeliannya memperoleh perlindungan pidana, perdata, dan perpajakan yang luar biasa luas, Patriot Bond berisiko dipersepsikan bukan lagi sebagai surat utang biasa, melainkan sebagai mekanisme pertukaran: konglomerat mengorbankan sebagian return finansial, sedangkan negara menyediakan kepastian relasi, perlindungan transaksi, dan kemungkinan “pembersihan” asal-usul dana—meskipun belum terdapat bukti bahwa fasilitas tersebut benar-benar telah digunakan untuk pencucian uang atau penghentian perkara tertentu.
Apabila Danantara sungguh dikelola berdasarkan good business judgment, memiliki proyek yang bankable, tata kelola yang dapat dipercaya, dan laporan keuangan konsolidasian audited yang kuat, bukankah modal semestinya dapat dihimpun secara kompetitif dari investor yang menilai risiko dan prospeknya secara rasional; mengapa sebuah lembaga investasi negara justru membutuhkan metode penghimpunan dana yang bergantung pada seruan patriotisme, tekanan moral kepada konglomerat, imbal hasil di bawah pasar, dan perlindungan hukum yang sedemikian istimewa?
23. KESIMPULAN: SIAPA YANG BERANI MENGATAKAN TIDAK?
Danantara lahir dari persoalan yang nyata. Aset negara tersebar, banyak BUMN tidak produktif, kebutuhan pembangunan besar, dan ruang fiskal terbatas. Konsolidasi dapat memperbaiki alokasi modal dan menciptakan kapasitas investasi yang selama ini tidak dimiliki negara.
Namun, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa kendaraan yang diciptakan untuk mempercepat pembangunan sering memperoleh mandat tambahan sampai kehilangan batas. VOC memperlihatkan beban korporasi yang akhirnya diambil negara. Program Benteng memperlihatkan niat nasional yang dapat berubah menjadi perdagangan lisensi. Pertamina 1975 memperlihatkan perusahaan strategis yang menjadi anggaran kedua. BLBI dan BPPN memperlihatkan biaya menyelamatkan sistem ketika disiplin gagal. BUMN Karya memperlihatkan proyek publik yang dibiayai melalui utang korporasi.
Sejarah tidak berulang dengan seragam yang sama. Ia berganti nama, regulasi, dan teknologi. Tetapi pola sebab-akibatnya mirip: tujuan besar, akses pembiayaan, jaminan implisit, pengawasan yang tertinggal, lalu beban yang kembali kepada negara.
Karena itu, pertanyaan utama bukan apakah Danantara boleh membiayai DME, WtE, Garuda, Whoosh, atau perumahan. Pertanyaannya ialah apakah masing-masing keputusan ditempatkan pada amplop yang benar, dihitung dengan biaya penuh, dan mempunyai pihak yang bertanggung jawab jika asumsi gagal.
Norwegia melindungi kekayaan dengan membatasi dana dari politik proyek domestik. GIC mengukur keberhasilan dalam horizon 20 tahun. Temasek memadukan kepemilikan negara dengan disiplin komersial. Indonesia dapat memilih model sendiri, tetapi tidak dapat menghindari hukum dasar ekonomi: risiko yang dipindahkan tidak sama dengan risiko yang hilang.
Danantara saat ini lebih dekat dengan neraca kebijakan nasional daripada pure sovereign wealth fund. Status tersebut tidak harus menjadi kelemahan. Ia dapat menjadi kekuatan jika fungsi komersial, pembangunan, dan resolusi dipisahkan serta diawasi. Tanpa pemisahan, Danantara dapat menjadi amplop besar tempat keuntungan perusahaan sehat, proyek baru, utang lama, dan kepentingan politik bercampur sampai tidak ada lagi yang mampu menjelaskan nilai bersihnya.
Pada akhirnya, kualitas Danantara tidak akan ditentukan oleh seberapa banyak proyek yang diumumkan atau seberapa besar aset yang disebut. Ia ditentukan oleh satu kemampuan yang jarang dirayakan dalam politik pembangunan: kemampuan mengatakan tidak.
Tidak kepada proyek yang tidak layak. Tidak kepada bailout tanpa syarat. Tidak kepada mitra yang tidak transparan. Tidak kepada subsidi yang disembunyikan. Tidak kepada sejarah yang hendak diulang dengan nama baru. (AWPR)
***
References
1. Air Products and Chemicals, Inc.. (2023). Air Products Announces Withdrawal from Indonesia Coal Gasification Projects. Corporate announcement. https://www.airproducts.com/company/news-center/2023/03/0323-air-products-withdrawal-from-indonesia-coal-gasification
2. Bank Indonesia. (1976). Laporan Tahun Pembukuan 1975/1976. Bank Indonesia. https://seadelt.net/Asset/Source/Document_ID-170_No-01.pdf
3. Bank Indonesia. (1999). Laporan Perekonomian Indonesia 1998/1999. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Pages/LapTah%201998%201999.aspx
4. Bank Indonesia. (n.d.). Sejarah Bank Indonesia: Krisis Moneter Asia 1997. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/sejarah-bi/default.aspx
5. Danantara Indonesia. (2026a). Danantara Ecosystem SOEs Complete 2025 Financial Statements. Press release. https://www.danantaraindonesia.co.id/media-center/press-releases/soe-financial-statements-2025-danantara
6. Danantara Indonesia. (2026b). Danantara Investment Management Announces Results of the Selected Providers List for Waste-to-Energy Projects. Press release. https://www.danantaraindonesia.co.id/media-center/press-releases/danantara-investment-management-announces-results-of-the-selected-providers-list-dpt-for-prospective-partners-in-waste-to-energy-wte-projects
7. Danantara Indonesia. (2026c). DIM Tetapkan Mitra Terpilih PSEL Tahap Kedua di Delapan Lokasi. Press release. https://www.danantaraindonesia.co.id/id/media-center/press-releases/wte-batch-ii-selected-partners
8. Danantara Investment Management. (2026). Mandate and Investment Strategy. Official website. https://www.danantaraindonesia.co.id/dim
9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2021). Memahami Aset Peninggalan BPPN, Hak Tagih Negara Dana BLBI, dan Permasalahannya. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14391/Memahami-Aset-Peninggalan-BPPN-Hak-Tagih-Negara-Dana-BLBI-Dan-Permasalahannya.html
10. Fitch Ratings. (2026). Fitch Downgrades PT Pos Indonesia (Persero) to C(idn) on Missed Ijarah Return Instalments. Rating Action Commentary. https://www.fitchratings.com/research/international-public-finance/fitch-downgrades-pt-pos-indonesia-persero-to-c-idn-on-missed-ijarah-return-instalments-14-07-2026
11. GIC Private Limited. (2025). Report on the Management of the Government’s Portfolio for the Year 2024/2025. GIC. https://www.gic.com.sg/uploads/2025/07/GIC_AR_2024-25_PRINT.pdf
12. Hatta, Mohammad. (berbagai tahun). Karya Lengkap Bung Hatta: Gerakan Koperasi dan Perekonomian Rakyat. LP3ES dan penerbit terkait.
13. Ibn Khaldun. (1377/berbagai edisi). Al-Muqaddimah. Berbagai penerbit.
14. ISEAS–Yusof Ishak Institute. (2023). Managing the Debts of State-Owned Enterprises: Case Studies of Indonesia’s BUMN Karya. ISEAS Perspective No. 100/2023. https://www.iseas.edu.sg/articles-commentaries/iseas-perspective/2023-100-managing-the-debts-of-state-owned-enterprises-case-studies-of-indonesias-bumn-karya-by-siwage-dharma-negara-agustinus-prasetyantoko/
15. Joshua, Norman. (2016). The Failure of Indonesia’s State Oil Monopoly: The Pertamina Crisis of 1975–1978. Arryman Fellows Working Paper. https://www.edgs.northwestern.edu/documents/working-papers/the-failure-of-indonesias-state-oil-monopoly.pdf
16. Keynes, John Maynard. (1936). The General Theory of Employment, Interest and Money. Macmillan.
17. Kuntjoro-Jakti, Dorodjatun. (1981). The Political Economy of Development: The Case of Indonesia under the New Order Government, 1966–1978. University of California, Berkeley.
18. Norges Bank Investment Management. (2026). Government Pension Fund Global Annual Report 2025. NBIM. https://www.nbim.no/contentassets/6db259ec684645ebbf171cacbe7cc7de/annual-report-2025.pdf
19. Nitisastro, Widjojo. (2011/2015). The Indonesian Development Experience: A Collection of Writings and Speeches. ISEAS/Cambridge University Press.
20. Santayana, George. (1905). The Life of Reason: Reason in Common Sense. Charles Scribner’s Sons. https://santayana.indianapolis.iu.edu/about-santayana/santayana-quotations/
21. Smith, Adam. (1776). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. W. Strahan and T. Cadell. https://www.marxists.org/reference/archive/smith-adam/works/wealth-of-nations/
22. Temasek Holdings. (2025). Temasek Review 2025. Temasek Holdings (Private) Limited. https://www.temasek.com.sg/en/news-and-resources/news-room/news/2025/temasek-net-portfolio-value-grows-to-record-high-of-434-billion
23. Wasino. (2017). From a Colonial to a National Company: The Nationalization of Western Private Plantation in Indonesia. Paramita: Historical Studies Journal. https://journal.unnes.ac.id/nju/paramita/article/view/7302
24. World Bank. (1998). Indonesia Policy Reform Support Loan and Banking Restructuring Documents. World Bank. https://documents1.worldbank.org/curated/en/796031468043494562/pdf/multi0page.pdf