Bayangkan dua pola penyelesaian perkara. Keduanya bukan kisah tentang orang tertentu, melainkan ilustrasi konseptual atas situasi yang dapat muncul ketika perkara pidana diselesaikan melalui perdamaian.
Dalam pola pertama, pelaku mengakui perbuatannya tanpa mengecilkan kerugian. Korban memperoleh informasi yang cukup, didampingi orang yang dipercaya, dan diberi waktu untuk mempertimbangkan pilihan. Pertemuan berlangsung tanpa ancaman. Bentuk pemulihan dibicarakan bersama dan dapat dilaksanakan. Jika korban menolak berdamai, proses hukum tetap tersedia tanpa membuatnya dipersalahkan.
Dalam pola kedua, pelaku mempunyai kedudukan ekonomi atau sosial lebih kuat. Orang-orang di sekitar korban meminta persoalan segera diselesaikan demi nama baik keluarga, ketenangan lingkungan, hubungan kerja, atau reputasi lembaga. Permintaan maaf disampaikan di hadapan banyak orang. Sebuah surat telah disiapkan. Korban diberi tahu bahwa menolak berarti memperpanjang masalah. Ia akhirnya menandatangani kesepakatan.
Kedua pola itu dapat menghasilkan dokumen bernama perdamaian. Namun, hanya salah satunya mendekati keadilan.
Perbedaan tersebut penting ketika Indonesia semakin menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem pidana. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 membuka kemungkinan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan sejumlah syarat. Kepolisian mempunyai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Di lingkungan peradilan umum, pedoman Mahkamah Agung juga mengatur penerapan pendekatan tersebut untuk kategori perkara tertentu.
Arah kebijakannya dapat dipahami. Tidak setiap konflik harus berakhir dengan pemenjaraan. Proses pidana formal dapat berlangsung lama, mahal, dan tidak selalu menjawab kebutuhan korban. Hukuman kepada pelaku juga belum tentu memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan, atau membuat lingkungan menjadi lebih aman.
Keadilan restoratif menawarkan pusat perhatian yang berbeda. Pertanyaannya bukan hanya aturan apa yang dilanggar dan hukuman apa yang harus dijatuhkan, melainkan siapa yang dirugikan, apa yang mereka butuhkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana kerusakan dapat diperbaiki.
Dalam bentuk terbaiknya, pendekatan ini memberi korban ruang yang sering hilang dalam proses pidana biasa. Korban dapat menjelaskan dampak perbuatan dengan bahasanya sendiri, meminta jawaban, menyampaikan kebutuhan, dan ikut menentukan bentuk pemulihan. Pelaku tidak sekadar menerima hukuman, tetapi dituntut mengakui akibat tindakannya dan menjalankan kewajiban yang konkret.
Namun, kata “restoratif†tidak secara otomatis membuat sebuah proses memulihkan. Pertemuan, permintaan maaf, ganti rugi, dan penandatanganan kesepakatan dapat diselenggarakan tanpa pernah memberi korban kebebasan yang nyata.
Persetujuan bukan hanya jawaban “yaâ€. Persetujuan baru bermakna jika seseorang mempunyai pilihan untuk mengatakan “tidak†tanpa menghadapi ancaman, pembalasan, kehilangan pekerjaan, pengucilan, atau tuduhan sebagai penyebab rusaknya hubungan sosial.
Ketimpangan kuasa dapat datang dari banyak arah. Pelaku mungkin menjadi atasan, pemberi nafkah, tokoh masyarakat, pemilik tanah, pejabat, atau orang yang mempunyai jaringan lebih luas. Korban mungkin bergantung kepadanya secara ekonomi, tinggal dalam lingkungan yang sama, atau tidak mempunyai dukungan untuk menjalani proses hukum. Bahkan tanpa ancaman yang diucapkan, perbedaan posisi tersebut memengaruhi kebebasan mengambil keputusan.
Tekanan juga tidak selalu datang dari pelaku. Keluarga dapat mendorong perdamaian demi menghindari rasa malu. Komunitas dapat mengutamakan kerukunan yang terlihat dari luar. Institusi dapat menginginkan perkara selesai sebelum merusak reputasi. Aparat dapat melihat kesepakatan sebagai cara mengurangi beban perkara. Semua pihak mungkin mengatakan bahwa mereka sedang mencari jalan terbaik, sementara kebutuhan korban perlahan menghilang dari pembicaraan.
Dalam keadaan seperti itu, kata “damai†dapat berubah menjadi alat disiplin. Korban yang bersedia dianggap dewasa dan bijaksana. Korban yang menolak disebut keras kepala, pendendam, atau tidak memikirkan kepentingan bersama. Kerukunan kemudian dibeli dengan meminta pihak yang lebih lemah menanggung biaya terbesar.
Karena itulah keberhasilan keadilan restoratif tidak boleh diukur hanya dari jumlah perkara yang dihentikan. Angka penghentian dapat menunjukkan penggunaan mekanisme, tetapi tidak menjelaskan kualitasnya. Proses yang cepat belum tentu adil. Kesepakatan yang ditandatangani belum tentu sukarela. Permintaan maaf di depan kamera belum tentu memulihkan.
Aturan resmi telah menyediakan sejumlah pembatas. Peraturan Kejaksaan, misalnya, mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, respons masyarakat, serta kepatutan. Terdapat pula persyaratan mengenai pelaku, ancaman pidana, nilai kerugian, pemulihan keadaan, dan perdamaian antara korban dan tersangka. Peraturan kepolisian mensyaratkan aspek materiil dan formil, termasuk perdamaian serta pemenuhan hak korban.
Persyaratan tersebut diperlukan, tetapi pelaksanaannya menentukan hasil. Sebuah tanda tangan tidak cukup untuk membuktikan bahwa proses bebas dari tekanan. Aparat dan fasilitator perlu menilai bagaimana kesepakatan diperoleh, bukan sekadar apakah dokumennya tersedia.
Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang harus diajukan.
Apakah korban menerima penjelasan yang mudah dipahami tentang pilihan dan akibat hukumnya? Apakah ia mempunyai waktu untuk mempertimbangkan keputusan? Apakah ia dapat berkonsultasi secara terpisah dari pelaku? Apakah terdapat hubungan kerja, keluarga, ekonomi, atau sosial yang membuat penolakan berbahaya? Apakah keselamatannya dinilai? Apakah bentuk pemulihan menjawab kebutuhannya atau hanya memudahkan penutupan perkara? Apakah ia dapat menarik persetujuan bila muncul tekanan atau informasi baru?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggagalkan perdamaian. Justru sebaliknya: ia membedakan perdamaian yang sah dari pengunduran diri karena tidak ada pilihan.
Kerahasiaan juga perlu dijaga. Pertemuan yang dipublikasikan sebagai keberhasilan institusi dapat membuat korban kembali kehilangan kendali atas ceritanya. Foto berjabat tangan mungkin terlihat meyakinkan bagi publik, tetapi dapat menyederhanakan pengalaman yang rumit. Korban tidak seharusnya dipaksa mempertunjukkan pengampunan agar proses dianggap berhasil.
Pendampingan independen menjadi sangat penting. Orang yang membantu korban memahami pilihan tidak boleh mempunyai kepentingan agar perkara segera selesai. Pendamping dapat membantu mengenali tekanan yang tidak terlihat, menilai apakah kesepakatan realistis, serta memastikan kebutuhan korban disampaikan tanpa harus berhadapan sendirian dengan pelaku dan komunitasnya.
Fasilitator pun memerlukan kemampuan lebih dari sekadar mempertemukan para pihak. Ia harus memahami trauma, ketimpangan gender, disabilitas, relasi kerja, ketergantungan ekonomi, serta dinamika komunitas. Netralitas tidak berarti memperlakukan pihak yang kuat dan lemah seolah-olah posisi mereka sama. Dalam situasi timpang, proses yang identik bagi kedua pihak justru dapat mempertahankan ketidakadilan.
Tidak semua perkara cocok diselesaikan melalui pendekatan restoratif. Tingkat kekerasan, pola perbuatan berulang, risiko keselamatan, ketergantungan korban, dan kepentingan publik harus diperiksa secara serius. Dalam perkara yang melibatkan relasi kuasa kuat atau ancaman berkelanjutan, keinginan menyelesaikan secara damai tidak boleh mengalahkan kewajiban negara untuk melindungi.
Bahkan ketika mekanisme restoratif layak digunakan, pemulihan tidak selalu berarti uang ganti rugi. Kebutuhan korban dapat mencakup perawatan, pengembalian barang, pemulihan pekerjaan, koreksi informasi, jaminan perilaku tidak berulang, pembatasan kontak, atau perubahan praktik lembaga yang memungkinkan kerugian terjadi. Kesepakatan harus cukup jelas untuk dipantau, dengan konsekuensi bila kewajiban tidak dijalankan.
Pemantauan sering menjadi bagian yang kurang terlihat. Upacara perdamaian dapat selesai dalam satu hari, sedangkan pemulihan memerlukan waktu. Tanpa tindak lanjut, janji mudah berubah menjadi formalitas. Institusi perlu memastikan kewajiban dilaksanakan dan korban tetap aman setelah perhatian publik berakhir.
Keadilan restoratif seharusnya tidak diposisikan sebagai lawan dari ketegasan hukum. Ketegasan bukan hanya menghukum seberat mungkin. Ketegasan juga berarti menolak kesepakatan yang dibangun melalui tekanan, melindungi pihak yang rentan, dan menuntut pertanggungjawaban yang benar-benar dijalankan.
Kita memang membutuhkan cara menyelesaikan perkara yang tidak selalu berakhir di penjara. Sistem pidana yang hanya mengandalkan penghukuman dapat menambah kerusakan tanpa memulihkan siapa pun. Namun, keinginan mencari alternatif tidak boleh membuat perdamaian diterima sebagai bukti keadilan dengan sendirinya.
Berdamai dapat menjadi pilihan yang berani dan memulihkan. Ia juga dapat menjadi jalan keluar yang dipaksakan kepada orang yang paling sedikit mempunyai kuasa. Perbedaannya tidak terletak pada keberadaan surat kesepakatan, melainkan pada kebebasan korban, kualitas pertanggungjawaban, dan perubahan nyata setelah proses selesai.
Keadilan tidak terjadi ketika semua orang akhirnya diam. Keadilan mulai mungkin ketika orang yang dirugikan benar-benar bebas untuk berbicara, menentukan kebutuhan, menerima perdamaian, ataupun menolaknya.
References
1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/169939/peraturan-kejaksaan-no-15-tahun-2020
2. https://peraturan.bpk.go.id/Details/225020/perpol-no-8-tahun-2021
3. https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_attachments&task=download&id=811
4. https://www.unodc.org/documents/justice-and-prison-reform/20-01146_Handbook_on_Restorative_Justice_Programmes.pdf
5. https://www.unodc.org/pdf/criminal_justice/Basic_Principles_on_the_use_of_Restorative_Justice_Programs_in_Criminal_Matters.pdf