Bayangkan satu hari kerja di dalam aplikasi. Ini bukan kisah tentang pengemudi tertentu, melainkan rekonstruksi konseptual untuk melihat bagaimana risiko dibagi dalam kerja platform.
Pagi hari dimulai sebelum pesanan pertama masuk. Kendaraan harus tersedia, bahan bakar harus cukup, telepon perlu mempunyai paket data, dan tubuh harus siap bekerja. Semua persiapan itu menimbulkan biaya, tetapi belum menghasilkan pendapatan. Aplikasi dinyalakan. Masa menunggu dimulai.
Ketika pesanan datang, layar menampilkan informasi yang telah dipilih oleh sistem. Pengemudi harus segera memutuskan menerima atau melewatkannya. Waktu berpikir terbatas. Ia tidak mengetahui seluruh permintaan yang tersedia, cara sistem membagikan pesanan, atau apakah penolakan akan memengaruhi peluang berikutnya.
Perjalanan selesai. Angka pendapatan muncul. Dari luar, angka itu terlihat sebagai upah untuk satu pekerjaan. Namun, sebelum disebut penghasilan, sejumlah biaya harus dikurangi: bahan bakar, paket data, perawatan kendaraan, penyusutan, cicilan atau sewa, parkir, waktu menunggu, dan perjalanan kosong menuju lokasi penjemputan atau setelah mengantar.
Pendapatan kotor terlihat di layar. Risiko bersih tinggal bersama pengemudi.
Model ini sering dijelaskan melalui kata “kemitraanâ€. Istilah tersebut menekankan bahwa pengemudi bukan pegawai dengan jam tetap. Ia dapat memilih kapan masuk ke aplikasi dan berapa lama bekerja. Fleksibilitas semacam itu nyata dan bernilai bagi banyak orang, terutama mereka yang memerlukan pemasukan dengan jadwal yang dapat disesuaikan.
Namun, kebebasan menentukan waktu tidak sama dengan kekuasaan menentukan syarat kerja.
Pengemudi dapat memilih kapan menyalakan aplikasi, tetapi tidak menentukan tarif secara sepihak. Ia tidak menyusun rumus insentif, memilih informasi yang muncul di layar, atau mengetahui seluruh logika pembagian pesanan. Ia tidak mempunyai kendali yang setara atas perubahan kebijakan, penilaian pelanggan, ataupun penangguhan akun.
Karena itu, perdebatan tentang kerja platform tidak cukup dibelah menjadi dua pilihan: fleksibel atau tidak fleksibel, mitra atau pekerja. Pertanyaan yang lebih berguna ialah siapa mengendalikan setiap bagian dari hubungan tersebut dan siapa menanggung risiko ketika keadaan berubah.
Laporan Organisasi Perburuhan Internasional tentang platform tenaga kerja digital menunjukkan bahwa platform mengubah cara kerja diorganisasikan melalui penggunaan data dan algoritma. Teknologi mempertemukan permintaan dan penyedia jasa dalam skala besar, tetapi juga memungkinkan pengelolaan kerja dilakukan tanpa instruksi langsung dari seorang atasan.
Algoritma dapat menentukan urutan pesanan, menghitung harga, menawarkan bonus, mengukur kinerja, mendeteksi perilaku yang dianggap tidak wajar, dan membatasi akses ke platform. Pengemudi tidak selalu melihat aturan lengkapnya. Ia melihat hasil: pesanan lebih ramai atau sepi, insentif tercapai atau gagal, penilaian naik atau turun, akun aktif atau ditangguhkan.
Inilah bentuk kuasa yang sering tidak tampak karena tidak memakai seragam manajer.
Sistem insentif memperjelas hubungan tersebut. Bonus dapat membuat jam tertentu, wilayah tertentu, atau jumlah perjalanan tertentu menjadi lebih menarik. Secara formal, pengemudi bebas mengabaikannya. Secara ekonomi, keputusan itu tidak selalu mudah bila tarif dasar belum cukup menutup kebutuhan atau jika pendapatan yang layak baru tercapai setelah target tertentu dipenuhi.
Insentif juga dapat memindahkan ketidakpastian permintaan kepada pengemudi. Platform dapat menyesuaikan penawaran menurut keadaan pasar tanpa menjamin jumlah pesanan. Pengemudi mengejar sasaran berdasarkan informasi yang tersedia, tetapi kemacetan, pembatalan, sepinya permintaan, atau penugasan yang tidak sesuai dapat membuat target terlewat. Waktu dan bahan bakar telah dikeluarkan; bonus tidak diperoleh.
Pelanggan menjadi bagian lain dari sistem pengelolaan. Penilaian memungkinkan platform memantau mutu layanan dalam skala besar. Namun, skor menyederhanakan pengalaman menjadi angka dan dapat memuat bias, kesalahpahaman, atau kemarahan yang tidak berkaitan dengan kualitas pengemudi. Kemacetan, kesalahan titik lokasi, harga dari sistem, atau gangguan aplikasi dapat berujung pada nilai buruk untuk orang yang tidak mengendalikan penyebabnya.
Jika penilaian memengaruhi akses terhadap pesanan atau keberlangsungan akun, pengguna pada dasarnya ikut membuat keputusan tentang pekerjaan seseorang. Karena itu, mekanisme koreksi dan banding tidak boleh menjadi tambahan kecil. Pengemudi perlu mengetahui alasan tindakan terhadap akun, bukti yang dipakai, dan cara meminta pemeriksaan manusia.
Penangguhan akun memperlihatkan besarnya ketimpangan informasi. Sistem perlu mencegah penipuan dan menjaga keselamatan. Namun, keputusan otomatis yang keliru dapat menghentikan sumber pendapatan secara mendadak. Bila proses banding lambat atau hanya menghasilkan jawaban standar, pengemudi menanggung seluruh kerugian selama sistem memeriksa dirinya sendiri.
Transparansi tidak berarti platform harus membuka setiap baris kode. Yang dibutuhkan ialah informasi yang memungkinkan orang memahami aturan yang memengaruhi penghidupannya: dasar perhitungan pendapatan, konsekuensi penolakan pesanan, penggunaan penilaian, jenis pelanggaran, proses investigasi, dan jalur banding.
Hari kerja konseptual tadi juga memperlihatkan risiko fisik. Semakin lama berada di jalan, semakin besar paparan terhadap kecelakaan, cuaca, polusi, dan kelelahan. Target waktu serta insentif dapat mendorong orang memperpanjang jam kerja, terutama ketika permintaan sedang rendah atau biaya meningkat.
Ketika kecelakaan terjadi, pertanyaan “siapa menanggung risiko?†menjadi sangat konkret. Apakah ada perlindungan kecelakaan? Siapa membayar pengobatan dan kehilangan pendapatan selama pemulihan? Apakah kepesertaan jaminan sosial tersedia, mudah dipahami, dan terjangkau? Apakah perlindungan berlaku hanya ketika pesanan aktif atau juga selama perjalanan menuju penjemputan?
Klasifikasi hukum kerja platform berbeda-beda antarnegara dan masih menjadi perdebatan. Di Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja melalui unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sedangkan hubungan platform sering dibingkai sebagai kemitraan. Namun, nama dalam kontrak tidak seharusnya menghentikan pemeriksaan terhadap kenyataan hubungan: siapa menentukan tarif, mengawasi kinerja, memberi sanksi, dan mengendalikan akses terhadap pasar.
Tujuan pemeriksaan tersebut bukan memaksa semua pekerjaan menjadi seragam. Fleksibilitas perlu dipertahankan karena menjadi alasan penting orang memilih platform. Perlindungan sosial juga tidak harus identik dengan jadwal kantor atau hubungan kerja konvensional. Yang perlu ditolak adalah anggapan bahwa fleksibilitas hanya mungkin ada bila seluruh risiko dibebankan kepada individu.
Data BPS menunjukkan bahwa pekerjaan informal tetap menjadi bagian besar dari struktur ketenagakerjaan Indonesia. Pekerjaan platform tumbuh di dalam kenyataan yang lebih luas ini: banyak orang menghadapi pendapatan tidak tetap, perlindungan terbatas, dan posisi tawar yang lemah. Platform tidak menciptakan seluruh kerentanan tersebut, tetapi teknologi dapat memperluas serta menatanya dalam skala baru.
Karena itu, kebijakan perlu bergerak pada beberapa lapisan.
Pertama, transparansi pendapatan. Angka di aplikasi perlu membedakan tarif, potongan, bonus, dan komponen lain. Pengemudi memerlukan riwayat yang dapat diunduh agar mampu menghitung pendapatan bersih, menyelesaikan sengketa, dan merencanakan kerja.
Kedua, proses yang adil dalam pengelolaan algoritmik. Perubahan penting pada tarif dan insentif perlu diberitahukan secara jelas. Keputusan yang membatasi akun harus disertai alasan. Sistem banding harus mudah digunakan, mempunyai batas waktu, dan memungkinkan peninjauan oleh manusia.
Ketiga, perlindungan terhadap risiko kerja. Jaminan kecelakaan, kesehatan, hari tua, serta dukungan ketika pendapatan terputus perlu dirancang agar dapat mengikuti pekerja melintasi platform. Kontribusi tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada orang yang posisi tawarnya paling lemah. Platform memperoleh nilai dari setiap transaksi dan perlu mengambil bagian dalam biaya perlindungan.
Keempat, ruang perundingan. Seorang pengemudi hampir tidak mungkin menegosiasikan syarat dengan platform besar secara individual. Organisasi dan representasi kolektif memungkinkan pengalaman yang tersebar diterjemahkan menjadi tuntutan yang dapat dibicarakan. Kebijakan harus memastikan pengorganisasian tidak berujung pada pembatasan akses atau pembalasan.
Kelima, akses terhadap data untuk pengawasan. Pemerintah memerlukan informasi yang cukup untuk memahami jam kerja, pendapatan, kecelakaan, penangguhan akun, dan perubahan tarif tanpa mengungkap data pribadi. Regulasi yang hanya mengandalkan pengaduan individual akan selalu tertinggal dari sistem yang beroperasi dalam skala besar.
Pada akhir hari konseptual itu, aplikasi dimatikan. Tidak ada pembayaran untuk perjalanan pulang, waktu membersihkan kendaraan, atau perbaikan yang mulai diperlukan. Platform dapat menghitung berapa pesanan yang diselesaikan. Pengemudi harus menghitung apakah hasil hari itu benar-benar menutup semua biaya.
Kata “mitra†seharusnya menunjukkan hubungan yang saling menguntungkan, bukan menjadi jawaban otomatis atas setiap pertanyaan tentang tanggung jawab. Kemitraan yang masuk akal memerlukan informasi, pembagian risiko, dan kemampuan memengaruhi aturan—bukan sekadar kebebasan menerima aturan yang telah dibuat pihak lain.
Fleksibilitas dan perlindungan tidak harus saling menghapus. Yang perlu diubah adalah cara kita melihatnya. Persoalannya bukan apakah aplikasi menyediakan kesempatan memperoleh pendapatan. Persoalannya adalah apakah pihak yang mengatur kesempatan tersebut juga bersedia menanggung sebagian risiko yang membuat bisnisnya berjalan.
References
1. https://www.ilo.org/publications/flagship-reports/role-digital-labour-platforms-transforming-world-work
2. https://www.ilo.org/digital-labour-platforms
3. https://www.ilo.org/topics-and-sectors/skills-and-lifelong-learning
4. https://www.bps.go.id/id/subject/6/tenaga-kerja.html
5. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003
6. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023